Sabtu, 01 Desember 2012
Selasa, 27 November 2012
Proses Hukum Atas KUHPidana,266 dan 378 (Bedrog) di Tapanuli Utara,Sumatera Utara ,Jalan Jalan Ditempat. Pelaku Budiman Napitupulu & Ramly Sihombing,Belum Ditahan
Jakarta KINT.
Menempatkan
Keterangan Palsu Kedalam Akta Yang Autentik dan Pemalsuan ,adalah Pidana
sebagaimana KUHPidana ,pasal 266 dan penipuan pasal 378 (Bedrog),tegas “Ganda
Tampubolon” LSM PPPNRI,dalam siaran Persnya di Cikatomas Jakarta Selatan ,kepada wartawan KINT,pada
jumat 23 Nop 2012. Mataram Silitonga ,ketua yayasan SMK Nusantara ,Siborongbororng,Kab.Tapanuli
Utara, sebagai pelapor untuk memperjuangkan hak haknya atas pemalsuan Akta
Notaris ,yang dilakukan oleh Budiman Napitupulu & Ramly Sihombing, hingga
saat ini tidak ada penahanan yang dilakukan oleh penegak hukum secara hierarci.
Pihak Kepolisian
memang sudah menanggapi dan membuat berita acara tentang penyidikan seputar
penggelapan dan pemanlsuan Akta Notaris atas Yayasan SMK Nusantara
Siborongborong Kab.Tapanuli Utara,Prov.Sumatera Utara,akan tetapi sebagaimana
dengan proses hukum UU Kepolisian,Peratuarn Kapolri No.8 Tahun 2009,Undang
Undang Pokok Kejaksaan,sudah seharusnya penegak hukum melakukan penahanan,bukti
bukti autentik sudah sangat jelas,mengapa tidak dilakukan penahanan ??,ada apa
dengan penegak hukum di Tapanuli Utara ?”ungkapnya.
Mataram Silitonga
merupakan ketua yayasan SMK Nusantara,telah melaporkan ,indikasi penggelapan
dan perubahan Akta Notaris atas SMK Nusantara,yang dilakukan oleh Budiman
Napitupulu & Ramly Sihombing,kedua oknum tersebut merupakan salah satu pemilik
yayasan dan Ramly Sihombing berstatus sebagai guru pada sekolah tersebut.
Notaris Tiur Ovo
Hutabarat,SH,M.kn, yang baru menjabat sebagai Notaris di
Kec.Siborongborong,Kab.Tapanuli Utara,telah menerbitkan Akta No.1 Tahun
2012,tanpa terlebih dahulu meneliti kebenaran dan keabsahan ,fakta fakta
sebagai yang dipersyaratkan dalam menerbitkan Akta Notaris,akan berurusan
dengan hukum. Menteri Dalam Negeri “Gamawan Pauzi” juga harus jeli dan teliti
untuk mengangkat seorang Notaris,yang memang harus berintegritas dan
berkapasitas ,ahli dibidangnya ,sehingga tidak menerbitkan Akta terlarang,kata
Ganda Tampubolon.
Pakta yang dikirimkan
Mataram Silitonga ke TIM LSM PPPNRI dan TIM KORMONEV INEGRITAS Jakarta
“Awaluddin,Ar, memang sudah dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Polres
Tapanuli Utara.Mataram Silitonga dalam surat laporannya tanggal 30 Januari 2012
ke Sentra Pelayanan Kepolisian Np.LP/24/I/2012/SU/RES –TAPUT/Reskrim ,tanggal
30 Januari 2012”tentang tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam
akta yang autentik dan/atau pemalsuan surat.
Sebagai refrensi atas laporan Mataram
Silitonga,pihak kepolisian teleh mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penelitian Laporan ,dengan surat
No.B/27/II/2012/Reskrim,tertanggal 13 Pebruari 2012,jo Surat Perkembangan Hasil
Penelitian laporan No.B/36/VI/2012/Reskrim,tanggal 03 Juni 2012 dan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan
No.B/153/VI/2012/Reskrim,tanggal 04 Juni 2012.
Langkah langkah yang telah dilakukan oleh
Polres Tapanuli Utara ,dalam proses penyelidikan oleh penyidik telah melakukan
pemeriksaan terhadap Notaris Tiur Ovo Oktavia Hutabarat,SH,M.Kn,sebagai
saksi.Penyidik telah menetapkan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap
Budiman Napitupulu dan Ramli Sihombing,sebagai tersangka.Penyidik juga telah
mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dengan
Surat No.K/95/XI/2012/Reskrim,tanggal 6 Nopember 2012,atas nama Budiman
Napitupulu dan Ramly Sihombing.
Mengingat Undang Undang No.13 tahun
1961,”Tentang Ketentuan Pokok Kepolisian,PerKap.No.8 Tahun 2009,jo UU No.13
Tahun 1965, PPRI No.27 Tahun 1983 “Tentang Pelaksanaan KUHP,jo UU No.15 Tahun
1961” Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kejaksaan, jo UU No.14 Tahun 1970 dan
UU No.8 Tahun 1981 “Tentang Hukum Acara Pidana” tidak ada alas an penegak
hukum untuk tidak melakukan penahanan
terhadap pelaku,tegasnya.
Menurut Pengakuan Mataram Silitonga dan
Keluarga kepada LSM PPPNRI,menegaskan,permasalahan pemalsuan Akta Notaris
tersebut berawal dari
“Pada tanggal
6 Mei 2008, pukul 10.30 WIB, sedang berlangsung Ujian Akhir Sekolah di SMK
Nusantara Siborongborong, Jalan Pintu Air No 2 SiborongborongKepala Sekolah
yang waktu itu dijabat oleh Togu Hutasoit, memanggil Darman Sihombing ke
kantor. Darman muncul di sekolah setelah
kurang lebih satu bulan tidak pernah hadir tanpa alasan. Melihat kedatangan
Darman, Togu Hutasoit menjelaskan perihal pemecatan Darman, dengan alasan bahwa
Darman sudah tidak efektif lagi mengajar selama kurang lebih satu bulan.
Mendengar
rencana pemecatan dirinya, Darman mengatakan kepada Togu Hutasoit, “Jolo
mangkatai jo au dohot ketua yayasan, asa hujalo pesangonhu ( Saya harus bicara
dengan ketua yayasan, saya mau meminta pesangon saya).”
Mendengar
perkataan Darman, kepala sekolah pun, memanggil ketua yayasan ke kantor.
Mataram saat itu sedang berada di kantin sekolah. Kepada Ketua Yayasan (Mataram
Silitonga), Darman Sihombing, mengatakan bahwa dirinya sudah dipecat kepala
sekolah (Togu Hutasoit) sambil mengatakan, “Minta pesangon saya, 3 bulan gaji.”
Saat itu, Ketua Yayasan menjawab Darman, “Bukan wewenang saya untuk memecat,
dan pesangon yang bapak minta, tidak pernah ada di sekolah ini, sebab sekolah
ini bukanlah perusahaan.”
Mendengar
jawaban Ketua Yayasan, Darman bersikeras meminta pesangon. Karena Darman ngotot
meminta pesangon, Ketua Yayasan, mengulangi kata yang sama sambil memukul meja,
“Dari langit sanalah minta pesangonmu, bukan wewenang saya untuk memecat, dan
pesangon yang bapak minta, tidak pernah ada di sekolah ini, sebab sekolah ini
bukanlah perusahaan, percuma kau seorang guru tidak tahu etika.”
Mendengar
jawaban Ketua Yayasan, Darman bersikeras meminta pesangon. Karena Darman ngotot
meminta pesangon, Ketua Yayasan, mengulangi kata yang sama sambil memukul meja,
“Bukan wewenang saya untuk memecat, dan pesangon yang bapak minta, tidak pernah
ada di sekolah ini, sebab sekolah ini bukanlah perusahaan, percuma bapak
seorang guru tidak tahu etika, membentak-bentak saya.” Mataram mengatakan itu
sambil memukul meja.
Tak berapa
lama, setelah bunyi meja, Zulkifli Manalu, Bangun Sianturi, menghampiri Ketua
Yayasan, di mana pada saat itu, Zulkifli
Manalu dan Bangun Sianturi seharusnya mengawasi ujian, tetapi dari awal
pelaksanaan ujian, Zulkifli Manalu dan Bangun Sianturi sudah tidak masuk
mengawasi ujian dan tampak berdiri di dekat kantor kepala sekolah.
Zuklifi
Manalu menghampiri ke arah Mataram dan mengatakan kepada Ketua Yayasan, “Asal
natua-tua do ho. (Percuma kau seorang orangtua)”. Rio Leonardo Silitonga anak
Ketua Yayasan yang pada saat itu sedang mengetik di ruangan yang bersebelahan
dengan kantor, mendatangi kantor, setelah mendengar suara ribut dari ruangan
kantor. Rio Leonardo Silitonga pun menanyakan perihal kehadiran ketiga guru
yang menghadap ke ketua yayasan, “Suara muna pe dang sopan, songon na mangancam
bapakkon (perkataan kalian tidak sopan, dan sepertinya mengancam bapak saya)”
kata Rio Leonardo Silitonga.
Tiba-tiba
Zulkifli Manalu dan Darman Sihombing langsung mengeroyok Rio Leonardo
Silitonga. Tak berapa berselang, Bangun Sianturi pun ikut mengeroyok Rio
Leonardo Silitonga. Melihat Rio Leonardo Silitonga dikeroyok, ketua yayasan pun
berusaha melerai. Pada saat kejadian berlangsung, Rusmia Butar Butar, istri
ketua yayasan yang saat itu berada di tengah lapangan sekolah sedang menyuapi
cucunya.. Rusmia yang sehari-harinya berjualan di kantin sekolah, spontan
histeris, berteriak minta tolong karena melihat anaknya dikeroyok Darman
Sihombing, Zulkifli Manalu, dan Bangun Sianturi.
Sebelum
Zulkifli dan kawan-kawan meninggalkan sekolah. Di depan Dora Manalu, Zulkifli
berkata, “Lancar dan muluskan rencana kami itu.” Dan beberapa murid ada yang
mendengar perkataan Zulkifli. Sebelum kejadian di sekolah SMK NUSANTARA, Dora
sempat menyaksikan Zulkifli Manalu, Darman
Sihombing, Bangun Parlindungan Sianturi, Swandi Sibagariang, Nur Ainun boru
Siringoringo (istri polisi Polsek Siborongborong, Hendrik Simanjuntak), Rumata
Boru Silitonga, dan Ramli Sihombing berkumpul di salah satu kedai. Dimana
Swandi Sibagariang, Nur Ainun boru Siringoringo, Rumata Boru Silitonga menjadi
saksi Zulkifli di persidangan.
Berawal dari
kejadian inilah, muncul masalah pemalsuan Akta Notaris , kami sekeluarga
dipenjarakan oleh penegak hukum di Tapanuli Utara,Hak Hak saya selaku ketua
Yayasan hilang, isteri saya dijatukan hukuman penjara 5 bulan,anak saya Rio
Silitonga (5 bulan) penjara dan menantu
saya Dora br Manalu (5 bulan) penjara,tegas Mataram Silitonga dengan nada
kecewa melihat penegakkan hukum di Tapanuli Utara.
Dikatakan
Mataram Silitonga,Hakim dan Penegak Hukum kejaksaan membuat tuntutan dan
keputusan bukan demi keadilan dan kebenaran berdasarkan kehutanan yang maha esa
,melainkan berdasarkan adanya kepentingan dan perbuatan curang.Pihak Mataram
Silitonga ,selanjutnya mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan yang terkesan
putusan darah tinggi tersebut ,tegasnya
mengakhiri.
Ganda
Tampubolon Plt.Pemimpin Redaksi Integritas yang juga pengurus LSM PPPNRI,menghimbau
agar pihak kejaksaan agung,Kapolri , mendiknas,inspektorat kemendagri,secara
hierarcri mengusut tuntas maslah yang menimpa keluarga
Mataram Silitonga.***TIM***
Label:
Hukum
Langganan:
Postingan (Atom)