Pages

Subscribe:

Labels

Selasa, 27 November 2012

Proses Hukum Atas KUHPidana,266 dan 378 (Bedrog) di Tapanuli Utara,Sumatera Utara ,Jalan Jalan Ditempat. Pelaku Budiman Napitupulu & Ramly Sihombing,Belum Ditahan



Jakarta KINT.
Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Yang Autentik dan Pemalsuan ,adalah Pidana sebagaimana KUHPidana ,pasal 266 dan penipuan pasal 378 (Bedrog),tegas “Ganda Tampubolon” LSM PPPNRI,dalam siaran Persnya di Cikatomas Jakarta Selatan ,kepada wartawan KINT,pada jumat 23 Nop 2012. Mataram Silitonga ,ketua yayasan SMK Nusantara ,Siborongbororng,Kab.Tapanuli Utara, sebagai pelapor untuk memperjuangkan hak haknya atas pemalsuan Akta Notaris ,yang dilakukan oleh Budiman Napitupulu & Ramly Sihombing, hingga saat ini tidak ada penahanan yang dilakukan oleh penegak hukum secara hierarci.

Pihak Kepolisian memang sudah menanggapi dan membuat berita acara tentang penyidikan seputar penggelapan dan pemanlsuan Akta Notaris atas Yayasan SMK Nusantara Siborongborong Kab.Tapanuli Utara,Prov.Sumatera Utara,akan tetapi sebagaimana dengan proses hukum UU Kepolisian,Peratuarn Kapolri No.8 Tahun 2009,Undang Undang Pokok Kejaksaan,sudah seharusnya penegak hukum melakukan penahanan,bukti bukti autentik sudah sangat jelas,mengapa tidak dilakukan penahanan ??,ada apa dengan penegak hukum di Tapanuli Utara ?”ungkapnya.
Mataram Silitonga merupakan ketua yayasan SMK Nusantara,telah melaporkan ,indikasi penggelapan dan perubahan Akta Notaris atas SMK Nusantara,yang dilakukan oleh Budiman Napitupulu & Ramly Sihombing,kedua oknum tersebut merupakan salah satu pemilik yayasan dan Ramly Sihombing berstatus sebagai guru pada sekolah tersebut.
Notaris Tiur Ovo Hutabarat,SH,M.kn, yang baru menjabat sebagai Notaris di Kec.Siborongborong,Kab.Tapanuli Utara,telah menerbitkan Akta No.1 Tahun 2012,tanpa terlebih dahulu meneliti kebenaran dan keabsahan ,fakta fakta sebagai yang dipersyaratkan dalam menerbitkan Akta Notaris,akan berurusan dengan hukum. Menteri Dalam Negeri “Gamawan Pauzi” juga harus jeli dan teliti untuk mengangkat seorang Notaris,yang memang harus berintegritas dan berkapasitas ,ahli dibidangnya ,sehingga tidak menerbitkan Akta terlarang,kata Ganda Tampubolon.
Pakta yang dikirimkan Mataram Silitonga ke TIM LSM PPPNRI dan TIM KORMONEV INEGRITAS Jakarta “Awaluddin,Ar, memang sudah dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Polres Tapanuli Utara.Mataram Silitonga dalam surat laporannya tanggal 30 Januari 2012 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Np.LP/24/I/2012/SU/RES –TAPUT/Reskrim ,tanggal 30 Januari 2012”tentang tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta yang autentik dan/atau pemalsuan surat.

Sebagai refrensi atas laporan Mataram Silitonga,pihak kepolisian teleh mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan ,dengan surat No.B/27/II/2012/Reskrim,tertanggal 13 Pebruari 2012,jo Surat Perkembangan Hasil Penelitian laporan No.B/36/VI/2012/Reskrim,tanggal 03 Juni 2012 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan No.B/153/VI/2012/Reskrim,tanggal 04 Juni 2012.

Langkah langkah yang telah dilakukan oleh Polres Tapanuli Utara ,dalam proses penyelidikan oleh penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Tiur Ovo Oktavia Hutabarat,SH,M.Kn,sebagai saksi.Penyidik telah menetapkan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Budiman Napitupulu dan Ramli Sihombing,sebagai tersangka.Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dengan Surat No.K/95/XI/2012/Reskrim,tanggal 6 Nopember 2012,atas nama Budiman Napitupulu dan Ramly Sihombing.

Mengingat Undang Undang No.13 tahun 1961,”Tentang Ketentuan Pokok Kepolisian,PerKap.No.8 Tahun 2009,jo UU No.13 Tahun 1965, PPRI No.27 Tahun 1983 “Tentang Pelaksanaan KUHP,jo UU No.15 Tahun 1961” Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kejaksaan, jo UU No.14 Tahun 1970 dan UU No.8 Tahun 1981 “Tentang Hukum Acara Pidana” tidak ada alas an penegak hukum  untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku,tegasnya.
Menurut Pengakuan Mataram Silitonga dan Keluarga kepada LSM PPPNRI,menegaskan,permasalahan pemalsuan Akta Notaris tersebut berawal dari
      


“Pada tanggal 6 Mei 2008, pukul 10.30 WIB, sedang berlangsung Ujian Akhir Sekolah di SMK Nusantara Siborongborong, Jalan Pintu Air No 2 SiborongborongKepala Sekolah yang waktu itu dijabat oleh Togu Hutasoit, memanggil Darman Sihombing ke kantor.  Darman muncul di sekolah setelah kurang lebih satu bulan tidak pernah hadir tanpa alasan. Melihat kedatangan Darman, Togu Hutasoit menjelaskan perihal pemecatan Darman, dengan alasan bahwa Darman sudah tidak efektif lagi mengajar selama kurang lebih satu bulan.
Mendengar rencana pemecatan dirinya, Darman mengatakan kepada Togu Hutasoit, “Jolo mangkatai jo au dohot ketua yayasan, asa hujalo pesangonhu ( Saya harus bicara dengan ketua yayasan, saya mau meminta pesangon saya).”

Mendengar perkataan Darman, kepala sekolah pun, memanggil ketua yayasan ke kantor. Mataram saat itu sedang berada di kantin sekolah. Kepada Ketua Yayasan (Mataram Silitonga), Darman Sihombing, mengatakan bahwa dirinya sudah dipecat kepala sekolah (Togu Hutasoit) sambil mengatakan, “Minta pesangon saya, 3 bulan gaji.” Saat itu, Ketua Yayasan menjawab Darman, “Bukan wewenang saya untuk memecat, dan pesangon yang bapak minta, tidak pernah ada di sekolah ini, sebab sekolah ini bukanlah perusahaan.”

Mendengar jawaban Ketua Yayasan, Darman bersikeras meminta pesangon. Karena Darman ngotot meminta pesangon, Ketua Yayasan, mengulangi kata yang sama sambil memukul meja, “Dari langit sanalah minta pesangonmu, bukan wewenang saya untuk memecat, dan pesangon yang bapak minta, tidak pernah ada di sekolah ini, sebab sekolah ini bukanlah perusahaan, percuma kau seorang guru tidak tahu etika.”

Mendengar jawaban Ketua Yayasan, Darman bersikeras meminta pesangon. Karena Darman ngotot meminta pesangon, Ketua Yayasan, mengulangi kata yang sama sambil memukul meja, “Bukan wewenang saya untuk memecat, dan pesangon yang bapak minta, tidak pernah ada di sekolah ini, sebab sekolah ini bukanlah perusahaan, percuma bapak seorang guru tidak tahu etika, membentak-bentak saya.” Mataram mengatakan itu sambil memukul meja.

Tak berapa lama, setelah bunyi meja, Zulkifli Manalu, Bangun Sianturi, menghampiri Ketua Yayasan, di mana pada saat itu,  Zulkifli Manalu dan Bangun Sianturi seharusnya mengawasi ujian, tetapi dari awal pelaksanaan ujian, Zulkifli Manalu dan Bangun Sianturi sudah tidak masuk mengawasi ujian dan tampak berdiri di dekat kantor kepala sekolah.

Zuklifi Manalu menghampiri ke arah Mataram dan mengatakan kepada Ketua Yayasan, “Asal natua-tua do ho. (Percuma kau seorang orangtua)”. Rio Leonardo Silitonga anak Ketua Yayasan yang pada saat itu sedang mengetik di ruangan yang bersebelahan dengan kantor, mendatangi kantor, setelah mendengar suara ribut dari ruangan kantor. Rio Leonardo Silitonga pun menanyakan perihal kehadiran ketiga guru yang menghadap ke ketua yayasan, “Suara muna pe dang sopan, songon na mangancam bapakkon (perkataan kalian tidak sopan, dan sepertinya mengancam bapak saya)” kata Rio Leonardo Silitonga.

Tiba-tiba Zulkifli Manalu dan Darman Sihombing langsung mengeroyok Rio Leonardo Silitonga. Tak berapa berselang, Bangun Sianturi pun ikut mengeroyok Rio Leonardo Silitonga. Melihat Rio Leonardo Silitonga dikeroyok, ketua yayasan pun berusaha melerai. Pada saat kejadian berlangsung, Rusmia Butar Butar, istri ketua yayasan yang saat itu berada di tengah lapangan sekolah sedang menyuapi cucunya.. Rusmia yang sehari-harinya berjualan di kantin sekolah, spontan histeris, berteriak minta tolong karena melihat anaknya dikeroyok Darman Sihombing, Zulkifli Manalu, dan Bangun Sianturi.

Sebelum Zulkifli dan kawan-kawan meninggalkan sekolah. Di depan Dora Manalu, Zulkifli berkata, “Lancar dan muluskan rencana kami itu.” Dan beberapa murid ada yang mendengar perkataan Zulkifli. Sebelum kejadian di sekolah SMK NUSANTARA, Dora sempat menyaksikan Zulkifli Manalu,  Darman Sihombing, Bangun Parlindungan Sianturi, Swandi Sibagariang, Nur Ainun boru Siringoringo (istri polisi Polsek Siborongborong, Hendrik Simanjuntak), Rumata Boru Silitonga, dan Ramli Sihombing berkumpul di salah satu kedai. Dimana Swandi Sibagariang, Nur Ainun boru Siringoringo, Rumata Boru Silitonga menjadi saksi Zulkifli di persidangan.

Berawal dari kejadian inilah, muncul masalah pemalsuan Akta Notaris , kami sekeluarga dipenjarakan oleh penegak hukum di Tapanuli Utara,Hak Hak saya selaku ketua Yayasan hilang, isteri saya dijatukan hukuman penjara 5 bulan,anak saya Rio Silitonga  (5 bulan) penjara dan menantu saya Dora br Manalu (5 bulan) penjara,tegas Mataram Silitonga dengan nada kecewa melihat penegakkan hukum di Tapanuli Utara.

Dikatakan Mataram Silitonga,Hakim dan Penegak Hukum kejaksaan membuat tuntutan dan keputusan bukan demi keadilan dan kebenaran berdasarkan kehutanan yang maha esa ,melainkan berdasarkan adanya kepentingan dan perbuatan curang.Pihak Mataram Silitonga ,selanjutnya mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan yang terkesan putusan darah tinggi tersebut  ,tegasnya mengakhiri.

Ganda Tampubolon Plt.Pemimpin Redaksi Integritas yang juga pengurus LSM PPPNRI,menghimbau agar pihak kejaksaan agung,Kapolri , mendiknas,inspektorat kemendagri,secara hierarcri   mengusut tuntas maslah yang menimpa keluarga Mataram Silitonga.***TIM***