Jakarta-SKU Reportase.
Ketum -LSM PPPN (Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Pengawas Penyelenggara Negara) minta KPK dan DPR-RI,tindak
tegas PT.AJJ dan Bumi Putera 1912.Hukum dan Undang Undang tidak berarti dan
tidak ada apa apanya apabila tidak
dipergunakan.
PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 didirikan 11
April 1962, salah satu pendirinya DR.HMNM.HASJIMNING,seorang Tokoh Pengusaha
Nasional yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,dengan bentuk
usaha perseroan terbatas dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh salah
satu Asuransi tertua dan terbesar di Indonesia serta dikelola oleh tenaga
tenaga professional yang berpengalaman puluhan tahun.Kecepatan dan ketepatan
pelayanan kepada para pemegang Polis adalah merupakan prioritas tertinggi dari
perusahaan yang didukung oleh jaringan distribusi tersebar di Nusantara.Jasa
perlindungan, terciptanya rasa aman bagi diri dan keluarga merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia untuk meraihnya,maka dengan pertanggungan Jiwa Jaminan
1962 menyajikan Program Asuransi Jaminan Siswa untuk merencanakan jaminan
Pendidikan.Dalam mewujudkan hal tersebut maka Perusahaan Asuransi Jiwa 1962
telah menyajikan Asuransi Jaminan Siswa.
Atas dasar misi dan visi
tersebut,Peguyuban pemegang Polis PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 yang
beranggotakan kira kira 35.000 pemegang Polis melaporkan kepada Komisi III
DPR-RI,upaya PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dan Bumi Putera 1912 selaku pemilik
saham terbesar diminta bertanggung jawab.Program PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962
dengan masa kontrak antara 5 sampai 25 tahun tersebut telah dicabut ijin usaha
tertanggal 23 September oleh Menteri Keuangan RI,karena tidak memenuhi tingkat
solvabilitas minimal berdasarkan Risk Based Capital (RCB) yang ditetapkan oleh
Undang Undang.
Maka untuk memenuhi UU Perseroan
oleh pemegang saham dibentuklah Tim Likuidasi dengan Akta Notaris Rudi Purnawan
.SH.MKn, Nomor 01 tanggal 4 Nopember 2008,yang terdaftar di Departemen Hukum
& HAM RI.Tim Likuidasi telah
melakukan penelusuran sumber sumber masalah yang ada dan telah ditemukan adanya
manipulasi Cadangan Premi oleh pemilik lama yaitu Asuransi Jiwa Bersama
(AJB)Bumi Putera 1912 ,hal tersebut dilakukan ketika melakukan penjualan
perusahaan kepada keluarga Swondo Tedjo Isworo dan dibuktikan Hasil Audit
Aktuaria Independen PT.Pointera Aktuarial Strategis (Pointer Consulting) per 31
Desember 2000 terdapat selisih sebesar Rp.24
Milyard,mengacu kepada Undang Undang bahwa hal tersebut adalah perbuatan
melawan hukum ,perbuatan pidana yang dilakukan manajemen AJB Bumi Putera 1912 pada saat itu dan telah
dilaporkan ke Polda Metro Jaya sesuai
laporan No.Pol LP/4858/K/XI/2007/SPK UNIT”II” tanggal 21 Nopember 2007,namun
sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya oleh pihak kepolisian.
Untuk menjamin kepastian hukum
oleh pemerintah dalam supremasi hukum (rule of law)dan menjungjung tinggi nilai
nilai kemanusiaan (human ricghts)Tim Likuidasi melakukan upaya hukum ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dan akhirnya dimenangkan oleh Peguyuban Tim Likuidasi
berdasarkan Putusan PN.No.1143/Pdt.G/2009/PN.JKT tertanggal 3 Desember 2009,namun pada saat
putusan di PN,pihak AJB Bumi Putera 1912 mengajukan upaya banding.Setelah memperoleh
kekuatan hukum tetap sampai saat ini perhitungan biaya /cadangan premi yang
diberikan /dikabulkan ,tidak sesuai dengan perkembangan dana para pemegang
polis selama 9 tahun.Sepanjang proses hukum di tingkat banding hingga saat ini
tidak ada perkembangan dan/atau jalan jalan ditempat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pernah memberikan relas memori
maupun pemberitahuan tentang perkembangan proses hukum tersebut kepada pihak
Tim Likuidasi. Mengingat permasalahan ini sudah sering diterbitkan oleh
Media,namun tidak ada respon positif sebagai pertanggung jawaban.Ketika
dikonfirmasi oleh wartawan digedung pusat Bumi Putera 1912,melalui ”Ana
Mustamin (Head Of Corporate Communication Departemen) menyatakan bahwa
permasalahan tersebut merupakan tanggung
jawab dari Asuransi Jiwa 1962,karena sebelum permasalahan ini terjadi sudah memutuskan hubungan dengan
Asuransi Jiwa 1912.
Namun Bumi Putera 1912 tetap
menghargai ranah hukum/ tunduk kepada hukum bila memang hukum dapat membuktikan
Bumi Putera 1912 akan patuh dan bertanggung jawab untuk merealisasi pembayaran
kalau memang begitu aturan mainnya,biarlah ranah hukum yang menentukan kata Ana
Mustamin kepada Ganda Tampubolon.
Ketika konfirmasi wartawan TIM
Likuidasi Cs dikantor gedung Binawan ,oleh Drs.B.H.Sitohang MBA,MM,AAIJ
menyatakan Bumi Putera 1912 tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab,sehingga
permasalahannya sudah jelas hanya masalah hukum.Pada awalnya Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) 1912 memiliki anak perusahaan Asuransi Jiwa Jaminan 1962 tidak
memenuhi kewajiban dengan menerlantarkan 32. 681 jiwa pemegang Polis Asuransi
dan keberadaannya kekurangan cadangan
bernilai sekitar Rp. 24. 920. 832. 100.
Akan tetapi, walaupun masih dalam
kekurangan cadangan oleh Asuransi Jiwa Bersama 1912 ,ternyata langsung dijual kepada seseorang yang kemudian
diketahui bernama Suwondo. Dalam pengelolaan oleh Suwondo, ternyata PT Asuransi
Jiwa Jaminan 1962 tersebut tidak
memenuhi RBC sehingga perusahaan tersebut dicabut ijinnya oleh Pemerintah Cq
Departemen Keuangan.Untuk menyelamatkan Asset Polis Asuransi PT. Asuransi Jiwa
Jaminan 1962 yang telah dicabut ijinnya itu, maka dibentuklah Tim Likuidasi
yang diketuai oleh Drs. BH. Sitohang,
MBA, MM, AAIJ.
Tim Likuidasi selanjutnya
mengusut Asset pemegang polis PT.
Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dan ternyata ditemukan juga kekurangan cadangan
tersebut dalam transaksi dan hasilnya tim likuidasi membawa ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dengan bernomor: 1143/Pdt. 6/2009 tanggal 3 Desember
2009.Ketua Tim Likuidasi BH Sitohang membenarkan hal itu. “Ya, ada temuan dan
ternyata jumlah sekitar Rp 24 Miliar dari sejak tahun 2002 dan dihitung
bunganya 8 persen/tahun.Dikatakan fungsi dan tugas tugas tim likuidasi ini
untuk menyita, menjual aset berupa tanah, bangunan dan deposito milik Asuransi
Jiwa Jaminan 1962.Ditambahkan Drs.BH. Sitohang,MBA,MM,AAIJ pihaknya melalui tim
likuidasi sudah berusaha untuk menjual aset-asetnya yang kemudian dibagikan
kepada pemegang polis yang berhak menerimanya.
“Namun kenyataan begitulah, dan
dimana hati nurani Bumi Putra 1912 yang juga perusahaan asuransi jiwa sampai
melantarkan nasib pemegang polis asuransi jiwa jaminan yang dimiliknya
dahulu?”tanya BH Sitohang terheran-heran, sampai-sampai diperbandingkannya
dengan nasabah bank century yang didalamnya adalah orang-orang kaya dan mapan
yang menabung, sedangkan pemegang polis asuransi yang didalamnya adalah rakyat
kecil dan tentu pihak Pemerintah Cq Depkeu harus tanggap menyelesaikannya.
Akibat tidak adanya respon
positif penyelesaiannya, Drs.B.H. Sitohang, MBA,MM,AAIJ, telah melaya
ngkan surat ke DPRI –RI,namun hingga
saat ini tidak ada respon alias tidak digubris.Mencermati hal tersebut Keua LSM-PPPN,meminta
kepada DPR-RI selaku pemegang mandat rakyat supaya tertarik menyelesaikan
permasalahan ini,demikian juga KPK,Satgas Mafia Peradilan, Mahkamah Konstitusi
dan Peradi upaya ikut berperan sesuai tupoksi (tugas pokok & pungsi), yaitu
mengarahkan pihak pengadilan Jakarta Selatan upaya melakukan “excecutie’ atas
isi Putusan Pengadilan,sebagaimana hasil putusan pengadilan Negeri Jakarta
Selatan,karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ketua DPP-LSM PPPNRI ,
tenggang waktu pada proses hukum ditingkat banding sudah ditentukan lama proses
nya dan bila dihitung hingga saat ini,maka proses pengadilan ditingkat banding
sudah selesai kalau memang benar benar ada upaya banding.Nah kalau mengingat
tenggang waktu proses hukum di tingkat banding dimenangkan oleh PT.AJJ ,pihak
Tim likuidasi pasti sudah mengajukan upaya Kasasi,sehingga kebenaran ada upaya
proses hukum di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) hingga saat ini masih
dipertanyakan,maka penting penjelasan pemerintah yang memeriksa hasil putusan
pengadilan.**TIM**
0 komentar:
Posting Komentar