Pages

Subscribe:

Labels

Minggu, 04 November 2012

Hutan Yang Hilang



                  Keberadaan Status Tanah Hutan   81.005 Ha di Sumatera Utara

& Alokasi CD (Community Depelovmen) PT.Toba Pulp Lestari dipertanyakan.



Sumatera Utara
Luas hutan propinsi Sumut adalah 3.780.132,02 ha,sebagaimana penjelasan Planalogi kehutanan wilayah Sumut,dijalan Juanda Bogor Jawa Barat,baru baru ini kepada LSM PPPNRI. Berdasarkan Booklet data & informasi pada Desember 2001,HPHTI ,PT.Inti Indorayon Utama , menguasai luas tanah hutan seluas 269.060 ha dengan SK HPHTI  No.493/Kpts-II/92 ,tanggal 1 Juni 1992 dengan realisasi tanaman 49.726 jenis Pinus (pn) ,acacia manglum (am) dan eucalyptus spp (ec). 



PT.Inti Indorayon Utama (IIU) yang melakukan go –puiblic untuk mendapatkan dana baru dari masyarakat dan pengusaha memiliki (tujuh) perusahaan pemegang saham terbesar,yaitu PT.Adimitra Raya Pratama dengan besar saham 102.000.000 saham,Scan Fibre Co SA. 75.000.000 saham,Sukanto Tanoto ,sebesar 98.262.250 saham,PT.Indorayonesia Lestari 75.000. 000 saham ,Public & Koperasi 43.480.000 saham,Cellulosa Int.SA sebesar 25.230.000 saham dan Polar Yanto Tanoto sebesar 23.523.750 saham,sehingga jumlah saham keseluruhan adalah 405.000.000 saham.

Dari uraian diatas maka PT.Inti Indorayon Utama  merupakan suatu badan hukum yang bersatatus PMA dan ternyata dengan beroperasinya selama 10 tahun terdapat anggapan pada sekelompok masyarakat Tobas bahwa apa yang diharapkan sangat jauh dari kenyataan.
Kekeceweaan ini berujubg dengan dilancarkannya berbagai macam protes untuk menghentikan operasional pabrik dengan isu pencemaran lingkungan,penggundulan hutan,penurunan permukaan air Danau Toba,kegagalan Panen,kematian hewan peliharaan dan bau busuk yang berakhir dengan penutupan PT Inti Indorayon Utama oleh Presiden JB.Habibie dan dilakukan secara lisan.
Hal ini berlanjut terus hingga pemerintahan Megawati Soekarno Putri yang terkenal dengan win win solution dengan menutup pabrik rayon sedangkan pabrik pulp masih dapat beroperasi kembali.

Dengan Keputusan Presiden Megawati Soekarno Putri  tersebut ,ternyata pabrik Pulp belum dapat beroperasi karena masyarakat terus melakukan unjuk rasa menentang di operasikannya pabrik tersebut hingga saat ini.

Berkenan dengan hal itu,para pemegang saham melakukan kepada PT.Toba Pulp Lestari melalui kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution,SH bahwa  PT.Toba Pul Lestari telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menuntut pembayaran ganti kerugian materil sebesar Rp.23.513.264.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp.2.000.000.000.Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan Reg.No.243/Pdt.G/02/PN Medan.

Berkaitan dengan kasus PT.TPL ,maka doktrin atau asas yang berhubungan dengan status personil badan hukum  yang dikaji dalam HPI menurut UU No.1 tahun 1964 No.1/1964 dalam pasal 1 menyebutkan : Perusahaan perusahaan yang seluruhnya atau sebagian terbesar beroperasi di Indonesia sebagai suatu “independen bussiness internasional” harus merupakan suatu badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan mempunyai domisili tempat kedudukan di Idonesia. 

Hasil keputusan Kabinet yang dipimpin Megawati Soekarno Putri pada tanggal 10 Mei 2000 mengijinkan PT Inti Indorayon Utama kembali beroperasi walaupun hanya memproduksi pul,tidak dapat diterima sebagian masyarakat dan kelompok penentang.PT.Inti Indorayon Utama  membentuk suatu unit kehumasan yang diharapkan lebih efektif dengan tugas utama mengadakan upaya sosialisasi dari paradigma baru yang berintikan perubahan nama PT.Inti Indorayon Utama menjadi PT.Toba Pulp Lestari (PT.TPL) dan pembukaan suatu departemen baru yang khusus berkonsentrasi pada Community Development (CD) yang direncanakan akan melibatkan Peran Serta Masyarakat dalam pengelolaan PT.TPL yang baru dibentuk. Maka sebagai refrensi PT.Toba Pulp Lestari memberikan Community Development (CD) sebesar 1% dari nilai jual terhitung sejak tahun 2003 kepada masyarakat hingga saat ini terhitung 8 Kabupaten penerima CD dalam arti sekalipun merugi akan tetapi tetap memberikan CD.


Rekapitulasi Kabupaten penerima Community Developmen dari PT.Toba Pulp Lestari Tbk  terhitung sejak tahun 2003 s/d 2008 adalah :

Tapanuli Utara (2003)  Rp. 534,232,891 (2004) Rp.673.511,683.(2005)  Rp.612,126.241.(2006)  Rp. 547.496.685.(2007) Rp. 857.496.658.(2008)Rp. 776.800.000 dan 2009 s/d 2011, tidak diketahui.
             

Humbang Hasundutan (2004) Rp. 673.511.683.(2005) Rp. 885,814,180. (2006)   Rp. 639.840.307.(2007)  Rp. 983.455.003.  (2008)  Rp.1.240.000.000 dan 2009 s/d 2011 ,tidak diketahui.
                             -                                   -                       -

           

Dairi   (2003) Rp.159.741.540. (2004) Rp.262.233.672.(2005)  Rp. 336.896.627.(2006)    Rp.324.255.242   (2007)  Rp.631.243.449 (2008) Rp.431.1000000. dan 2009 s/d 2011 tidak diketahui keberadaannya.                              -                                   -                       -



Pakpak Barat (2004)Rp.177.868.952  (2005)  Rp.270.280.025 (2006) Rp.225.120.750 (2007)    Rp.403.377.211 (2008)Rp.420.300.0000.dan tahun 2009 s/d 2011 ,tidak diketahui.                     

Simalungun  (2003)Rp.376.356.039- (2004) Rp.643.141.480 (2005) Rp.479.636.563 (2006)      Rp.473.127.195 (2007) Rp.767.171.789 (2008) Rp.1.060.000.000 dan 2009 s/d 2011 tidak diketahui

Tapanuli Selatan   (2003) Rp.172.794.350- (2004)Rp.390.889.870 (2005)Rp.258.271.186 (2006)      Rp.249.150.222 (2007) Rp.396.593.329 (2008) Rp.395.500.000 dan 2009 s/d 2011,tidak dikeahui.                             
Tobasa   (2003)Rp.1.864.687.230 (2004) Rp.4.218.236.010 (2005)Rp.4.748.603.394 (2006)  Rp.4.564.730.986.(2007) Rp.7.205.042.114.(2008) Rp.7.080.000.000.dan 2009 s/d 2011 tidak diketahui.
Samosir (2005) Rp.504.452.391   (2006) Rp.771.348.429 (2007) Rp.1.277.800.439 (2008)       Rp.761900.000.dan 2009 s/d 2011 ,tidak diketahui.
Ketika PT.Toba Pulp Lestari ,kembali beroperasi d/h PT.Indorayon Utama menguasai HPHTI 269.060 ha dan PT.Toba Pulp Lestari (PT.TPL) hanya menguasai luas lahan 188.055 Ha sebagaimana dengan penjelasan Menteri Kehutanan No.S.938/VII-KUH /2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada LSM –PPPNRI.Maka luas hutan dan keberadaannya sekitar 81.005 ha, sesuai dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian No.923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Sesember 1982 telah ditunjuk areal hutan di wilayah Sumatera Utara, seluas  3.780.132,02 ha,termasuk didalamnya areal hutan di Kabupaten Tapanuli Utara (sekarang menjadi empat kabupaten setelah pemekaran).

Luas keseluruhan Hutan Tapanuli Utara (sekarang empat kabupaten) adalah 716.806,30 ha , berdasarkan Perda Prov.Sumatera Utara No.4 Tahun 1993 tanggal 31 Agustus 1993 Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),Perda Provinsi Sumatera Utara No.7 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 Tentang RTRWP Sumatera Utara 2003 – 2018 telah dialokasikan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.

Perda tersebut berdasarkan diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005,jo Menteri Kehutanan No. SK .201/Menhut-II/2006 tanggal 5 Juni 2006 telah ditunjuk Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara seluas 3.742.120 ha,termasuk didalamnya areal hutan di Kabupaten Tapanuli Utara (sekarang empat kabupaten) adalah 674.206,70 ha ,perkiraan luas kawasan hutan dihitung berdasarkan batas administrasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/menhut –II/2005,jo SK Menteri Kehutanan No.58/Menhut-II/2011 tanggal 28 Februari 2011 ,telah telah diberikan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu –Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada PT.TPL Tbk.(d/h) PT.Inti Indorayon Utama seluas 188.055 ha.

Adapun  areal /objek berada  ,di Blok Aek Nauli 20.428 ha ,di kabupaten Simalungun dan Kab.Asahan,Blok Habinsaran 24.304 ha  berada di Kabupaten Tapanuli Utara dan kab.Tobasa,Blok Tele 68.339 ha terletak di Kab.Humbang Hasundutan ,Kab.Samosir ,Kab. Pakpak Barat dan Kab.Dairi ,Blok Aek Raja, seluas 46.081 di Kab.Tapanuli Utara ,Kab.Humbang Hasundutan dan Kab.Tapanuli Tengah,Blok Padang Sidimpuan 28.903 ha terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan,Kota Padang Sidimpuan dan Kab.Padang Lawas.

Terhadap ke lima (5) Blok areal IUPHHK-HT PT.TPL Tbk,tersebut sebagian telah selesai dilaksanakan tata batas dan sebagian dalam proses pelaksanaan tata batas dilapangan.

Maka bila dicermati secara seksama lahan hutan sesuai dengan HPH yang diterbitkan pada tahun 1986 oleh Menteri Kehutanan Menerbitkan Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas lahan yang juga merupakan areal HPH sebagaimana  SK.Menteri Kehutanan No.359/Kota IV /1986,tertuang dalam RKT Tahun 1988/1989 di Tapanuli Utara ,sekitar 40 ribu ha tanah yang dahulu dikuasai oleh PT.IIU ,dipertanyakan dan secara global di 8 kabupaten selaku penerima CD, sekitar 80 ribu ha hutan beralih pungsi dan tidak jelas status tanahnya..GANDA TAMPUBOLON.

0 komentar:

Posting Komentar