Pages

Subscribe:

Labels

Sabtu, 03 November 2012

Korupsi Anggaran Pendidikan Kab.Tapanuli Utara ,2006 s/d 2008 Tidak Terungkap


Jakarta,Integritas
                                                                               
Sejak tahun 2006 s/d 2008  sejumlah  237 SDN  penerima DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp.250.000.000.00 /sekolah , tidak merealisasikan dana rehabilitasi rumah dinas penjaga sekolah  sebesar Rp.20.000.000. 00,untuk  perbaikan/pengadaan sanitasi air bersih ,MCK kamar mandi sebesar Rp.10.000.000.00.Maka besaran kerugian negara dan atau uang dikorupsi dari DAK tersebut adalah 237 unit x Rp.30.000.000.00 sebesar  = Rp. 7.110.000.000 ,sehingga pelaksanaan DAK 2006 s/d 2008 tidak sesuai dengan yang disyaratkan PP No. No.19 Tahun 2005 ”Tentang Standarnisasi Pendidikan”pasal 91ayat (2)dan (3)jo pasal 62 PP No.10 Tahun 2005”Tentang Standar Nasional Pendidikan”pasal 42”Tentang standar sarana dan prasarana.Pelaksanaan DAK 2006 mengacu pada  Permendiknas No.10 Tahun 2006,selanjutnya pelaksanaan DAK 2007 mengacu pada Permendiknas No.4 Tahun 2007 tanggal 29 Januari 2007 dan Pelaksanaan DAK 2008  mengacu pada  Surat Edaran Mendiknas No.1675/C.C2/KU/2008 jo Surat Edaran Mendikdas No.175/C2/OT/08”.

Kabupaten Tapanuli Utara  memperoleh dan meliputi kategori I yaitu , peningkatan mutu pendidikan sebagaimana diperuntukkan bagi kabupaten /kota yang dilakukan berdasarkan Indeks Kemahalan Konsturksi (IKK) dalam dua kategori yaitu dana Fisik dan dana NonFisik,sebesar Rp.250.000.000 ,meliputi  komponen (A)dana fisik adalah Rp.150.000.000.dengan pengalokasian rehabilitasi  fisik sekolah/gedung/ruang kelas Rp.98.000.000,Pengadaan rehabilitasi sumber,Mandi,Cuci,Kakus     Rp.10.000.000., Pengadaan/Perbaikan Meubelair dan lemariRp.22.000.000.Pembangunan/Rehabilitasi rumah dinas,penjaga/guru Rp.20.000.000. Sedangkan penyerapan dana Non Fisk adalah Rp.Rp.100.000.000,meliputi,Alat peraga pendidikan Rp.20.400.000.,Buku Pengayaan
Rp.50.820.000.Buku Referensi Rp.16.080.000 dan untuk Sarana Multi Media dan Alat Perpustakaan Rp.12.700.000,total dana  NonFisik Rp.100.000.000 dan  Fisik Rp.150.000.000  = Rp.250.000.000/sekolah.Untuk tahun anggaran 2008 mengacu pada Permendiknas No.10 Tahun 2008 “Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dana Alokasi Khusus (DAK)bidang pendidikan tahun anggaran 2008.

Pemkab Tapanuli Utara pada tahun 2208,memperoleh DAK Sekolah Dasar (SD) 95 Unit  x Rp.250.000.000, ditambah 3 unit sekolah SD penerima DAK khusus Meubelair  dengan Total Dana Rp.23.832. 230.000.Tata cara/juklak/juknis pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran No.1675/C.C2 /KU/2008 dengan komponen kategori II  yaitu rehabilitasi /pembangunan dan peningkatan mutu yang diperuntukkan bagi daerah yang masih memerlukan program rehabilitasi sekolah dan peningkatan mutu pendidikan ,meliputi acuan/juklak/juknis kategori II/IKK yaitu dana Fisik dan dana Non Fisik.Komponen A adalah untuk dana fisik  sebesar              Rp.160.000.000 dengan pengalokasian Pembangunan/Rehabilitasi Fisik Sekolah/Ruang Kelas Rp.98.000.000,Pengadaan/Rehabilitasi Sumber,Mandi Cuci,Kakus,MCK Rp.10.000.000.

Pengadaan/Perbaikan Meubelair/ruang kelas,lemariRp.22.000.000 dan Pembangunan /Rehabilitasi rumah dinas /penjaga/guru           Rp.20.000.000,Total Komponen Alokasi dana Fisk  Rp.160.000.000.Untuk alokasi dana Non fisik adalah sebesar Rp.90.000.000.meliputi,Pengadaan Alat Peraga dan Kit Multimedia Rp.27.000.000,Pengadaan Buku PengayaanRp.30.000.000.Pengadaan Buku Referensi Rp.20.000.000 dan Pengadaan Alat Tekhnologi Informasi Rp.13.000.000,Total komponen Dana Non Fisik Rp.90.000.000.Untuk lebih rinci ,rumus yang digunakan untuk menentukan Alokasi Dana /Sekolah  kategori II adalah :Alokasi DAK /Sekolah = (160.000.000) x  Indeks Kemahalan Konstruksi Kab/Kota + Rp.90.000.000. =Rp.250.000.000.” Alokasi dana untuk komponen (A) persekolah Rp.160.000.000 x IKK khusus untuk kegiatan pembangunan /rehabilitasi rumah dinas apabila tidak ada atau tidak diperlukan maka dananya boleh dialihkan untuk kegiatan lain,rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas dan/atau pengadaan rehabilitasi dan/atau pengadaan perbaikan  meubelair ruang kelas lain.

Pemkab Tapanuli Utara menerima DAK –SD mulai tahun 2006 s/d 2008,tidak memenuhi pengalokasian komponen dana Fisik,yaitu Sanitasi sumber MCK sehingga keberadaan anggaran tersebut diduga dikorupsi karena tidak ada pengalokasian lain dan atau dikembalikan ke KAS Negara.Komponen (A)mencantumkan pada tabel (I),merupakan besaran kegiatan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah,namun  jumlahnya harus sebesar alokasi IKK komponen dana Fisik A Rp.160.000.000.x IKK.Pangalokasian Dana Fisik untuk 2 lokal diperkirakan berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) Rp.70.000.000 s/d Rp.80.000.000 x 237 Unit ,Maka pengalokasian perkomponen (A) dipertanyakan  dan terindikasi KKN , menyalahi Permendagri No.23 Tahun 2007 “Tentang pedoman tata cara pengawasan atas pemerintah daerah.


 Dalam UU.RI No.28 Tahun 1999 “Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari KKN,pasal 3 ayat 7 :Asas Akuntabilitas yaitu  asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan Negara  harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi Negara. Demikian juga  UU No.20 tahun 2001 “Tentang Tindak Pidana Korupsi.Pengalokasian DAK untuk  dana non fisik  2006 s/d 2008 ,tentu tidak memperoleh siswa yang sama jumlahnya atau tidak layak harus di  regrouping,pada hal anggaran dana non fisik penerima DAK tidak berbeda.Berdasarkan Acuan Juklak /Juknis serta Surat Edaran Mendiknas No.1657/C.C2/KU/2008 telah dinyatakan “Apabila terdapat sisa dana perkegiatan komponen (b)sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk merenovasi/ membangun satu ruang kelas  yang digunakan sebagai TK-SD-satu atap dan/atau penataan lingkungan sekolah (misalnya pembangunan pagar dan pintu gerbang) atau penataan lingkungan ,taman,paving block ,halaman sekolah tiang bendera. Penggunaan komonen non fisik (b)menggunakan spesifikasi teknis yang diterapkan direktur pembinaan TK,SD,MI ,sebagai acuan minimal dalam pelaksanaan pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan dengan mempertimbangkan standar kwalitas kemudian perawatan/perakitan ,ketersediaan suku cadang dan jangka waktu lama penggunanaan (masa pakai)berikut masa garansinya. Apabila terdapat sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk menambah Volume “ISI” atau sasaran ,sebagaimana yang terjadi di Kab.Humbahas seluruh penerima DAK SD menambah sasaran Volume berupa Ubin,Keramik,serta apabila terdapat sisa dana dan tidak dipergunakan lagi,maka wajib disetorkan melalui kas Negara ke Bank pemerintah.Penerima DAK SD Tahun Anggaran 2006 s/d 2008 tidak melakukan hal tersebut.Mekanisme penyaluran DAK bidang pendidikan dari kas umum Negara ke rekening kas daerah (kab/kota) berpedoman pada Permenkeu N0.04/PMK.07/2008 “Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Anggaran Transper Daerah .

Penyaluran diberikan secara utuh /tanpa potongan pajak dari kas umum Negara ke kas umum daerah dan  kerekening sekolah.Kriteria penerima DAK di Tapanuli Utara dan/atau kategori II tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut @ Gedung sekolah mengalami kerusakan berat/sedang/ringan,memiliki jumlah murid/siswa yang memadai,sehingga tidak potensial di regrouping,diperioritaskan untuk sekolah yang berlokasi didaerah miskin,tertinggal ,terbelakang  namun di Tapanuli Utara tidak memenuhi syarat tersebut,.Berdasarkan Acuan,Juklak/Juknis besaran  Dana Alokasi Khusus /sekolah ditetapkan sebesar Rp.250.000.000. yang bersumber dari APBN dan dari  APBD Kab/Kota ,hal ini berlaku bagi kabupaten kota  dengan IKK = I,yang pendanaan komponen kegiatan berasal dari sumber dana yaitu  Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN sebesar  90 % dari alokasi /sekolah dan Dana Alokasi Khusus (DAK)APBD Kab/kota sebesar 10 % dari alokasi/sekolah  dengan perhitungan Alokasi Dana/Persekolah,Rumus,diketahui Alokasi,Minimal Persekolah (AMS)Rp.250.000.000. Persentase untuk Pembangunan /Rehabilitasi Fisik(PRF) = (65%)Rp.160.000.000. dan Persentase untuk peningkatan mutu (PPM) = (35 %) = Rp.90.000.000.   

Hasil Investigasi LSM PPPNRI disertai  pengakuan para kepala sekolah penerima DAK tahun anggaran 2007 dan 2008 ,pengadaan sanitasi air Cuci,Muka,Kakus (MCK)tidak dilaksanakan atas arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan RAB yang dikeluarkan oleh Kadis Pendidikan Taput Utara di Hotel Glori,Terbukti pada LPJ DAK 2008 tidak diuraikan komponen Fisik  kategori II tidak terealisasi dan hanya berupa kwitansi bukti belanja Toko yang bersangkutan .Menurut sumber yang kditerima LSM PPPNRI dan  pengakuan para kepala sekolah penerima DAK 2008, pengadaan sanitasi air bersih MCK dan rehabilitasi rumah dinas tidak dilaksanakan akibat dana tidak mencukupi,dimana diknas Tapanuli Utara telah memotong dana fisik sebesar 5 % dan dari dana Non Fisik sebesar 3 % sebagai dana resmi,sementara masih ada juga pembayaran pajak keamanan diluar pajak resmi sebesar 12 % tanpa diketahui secara jelas pengalokasiannya.Untuk mengetahui kebenaran hal tersebut,Aripin Simamora(Pimpro DAK) membantah,tidak terlaksana Rehabilitasi Rumah Dinas Sekolah dan Sanitasi Air Bersih diakibatkan sekolah penerima DAK se Tapanuli Utara melakukan rehab Total.Pada tahun 2009 . Pemkab Tapanuli Utara memperoleh DAK SD sejumlah 145 Unit,yang dilaksanakan berdasarkan Swakelola Murni berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009”Tentang Teknis Pelaksanaan,diprioritaskan untuk mencapai target penuntasan rehabilitasi gedung sekolah,Kabupaten/kota penerima DAK diwajibkan menyediakan Dana pendamping sesuai besaran dengan MoU/Mendiknas dengan Gubernur dan Bupati/Walikota serta   dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat disekitar sekolah sebagai bagian integral dari system manajemen berbasis sekolah (MBS),dengan komponen Dana Fisik,Rehabilitasi ruang kelas dan perbaikan meubelair /satuan kelas Rp.70.000.000.,Rehabilitasi / pengadaan sanitasi air bersih MCK  Rp.20.000.000, Pembangunan Ruang Perpustakaan (56 m2) dan meubelair,        Rp.105.000.000.Pembangunan ruang UKS dan Meubelair  Rp.24.000.000.Tugas dan tanggung jawab dinas Kab/kota ,membentuk tim teknis yang terdiri dari unsur subdin sarana atau tenaga ahli konstruksi ,pemetaan sekolah (school mapping)dan kondisi sekolah terhadap sebaran lokasi dan alokasi dana setiap sekolah,dan memantau /mengawasi pelaksanaan DAK bidang pendidikan.Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DAK tingkat sekolah,membentuk panitia terdiri dari unsur unsure sekolah dan/atau masyarakat yang berkompeten atau berpengalaman, komite sekolah melakukan tugas dan pungsi sesuai dengan Permendiknas No.044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan (bersambung edisi berikut ) Ganda TTT.

0 komentar:

Posting Komentar