Sejak
tahun 2006 s/d 2008 sejumlah 237 SDN
penerima DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp.250.000.000.00 /sekolah , tidak
merealisasikan dana rehabilitasi rumah dinas penjaga sekolah sebesar Rp.20.000.000. 00,untuk perbaikan/pengadaan sanitasi air bersih ,MCK
kamar mandi sebesar Rp.10.000.000.00.Maka besaran kerugian negara dan atau uang
dikorupsi dari DAK tersebut adalah 237 unit x Rp.30.000.000.00 sebesar = Rp. 7.110.000.000 ,sehingga pelaksanaan DAK
2006 s/d 2008 tidak sesuai dengan yang disyaratkan PP No. No.19 Tahun 2005
”Tentang Standarnisasi Pendidikan”pasal 91ayat (2)dan (3)jo pasal 62 PP No.10
Tahun 2005”Tentang Standar Nasional Pendidikan”pasal 42”Tentang standar sarana
dan prasarana.Pelaksanaan DAK 2006 mengacu pada
Permendiknas No.10 Tahun 2006,selanjutnya pelaksanaan DAK 2007 mengacu
pada Permendiknas No.4 Tahun 2007 tanggal 29 Januari 2007 dan Pelaksanaan DAK
2008 mengacu pada Surat Edaran Mendiknas No.1675/C.C2/KU/2008
jo Surat Edaran Mendikdas No.175/C2/OT/08”.
Kabupaten
Tapanuli Utara memperoleh dan meliputi kategori
I yaitu , peningkatan mutu pendidikan sebagaimana diperuntukkan bagi kabupaten
/kota yang dilakukan berdasarkan Indeks Kemahalan Konsturksi (IKK) dalam dua
kategori yaitu dana Fisik dan dana NonFisik,sebesar Rp.250.000.000 ,meliputi komponen (A)dana fisik adalah
Rp.150.000.000.dengan pengalokasian rehabilitasi fisik sekolah/gedung/ruang kelas Rp.98.000.000,Pengadaan
rehabilitasi sumber,Mandi,Cuci,Kakus Rp.10.000.000.,
Pengadaan/Perbaikan Meubelair dan lemariRp.22.000.000.Pembangunan/Rehabilitasi
rumah dinas,penjaga/guru Rp.20.000.000. Sedangkan penyerapan dana Non Fisk
adalah Rp.Rp.100.000.000,meliputi,Alat peraga pendidikan Rp.20.400.000.,Buku
Pengayaan
Rp.50.820.000.Buku
Referensi Rp.16.080.000 dan untuk Sarana Multi Media dan Alat Perpustakaan
Rp.12.700.000,total dana NonFisik Rp.100.000.000
dan Fisik Rp.150.000.000 = Rp.250.000.000/sekolah.Untuk tahun anggaran
2008 mengacu pada Permendiknas No.10 Tahun 2008 “Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan dana Alokasi Khusus (DAK)bidang pendidikan tahun anggaran 2008.
Pemkab
Tapanuli Utara pada tahun 2208,memperoleh DAK Sekolah Dasar (SD) 95 Unit x Rp.250.000.000, ditambah 3 unit sekolah SD
penerima DAK khusus Meubelair dengan
Total Dana Rp.23.832. 230.000.Tata cara/juklak/juknis pelaksanaannya mengacu
pada Surat Edaran No.1675/C.C2 /KU/2008 dengan komponen kategori II yaitu rehabilitasi /pembangunan dan peningkatan
mutu yang diperuntukkan bagi daerah yang masih memerlukan program rehabilitasi
sekolah dan peningkatan mutu pendidikan ,meliputi acuan/juklak/juknis kategori
II/IKK yaitu dana Fisik dan dana Non Fisik.Komponen A adalah untuk dana
fisik sebesar Rp.160.000.000 dengan pengalokasian Pembangunan/Rehabilitasi
Fisik Sekolah/Ruang Kelas Rp.98.000.000,Pengadaan/Rehabilitasi Sumber,Mandi
Cuci,Kakus,MCK Rp.10.000.000.
Pengadaan/Perbaikan
Meubelair/ruang kelas,lemariRp.22.000.000 dan Pembangunan /Rehabilitasi rumah
dinas /penjaga/guru Rp.20.000.000,Total
Komponen Alokasi dana Fisk Rp.160.000.000.Untuk
alokasi dana Non fisik adalah sebesar Rp.90.000.000.meliputi,Pengadaan Alat
Peraga dan Kit Multimedia Rp.27.000.000,Pengadaan Buku PengayaanRp.30.000.000.Pengadaan
Buku Referensi Rp.20.000.000 dan Pengadaan Alat Tekhnologi Informasi Rp.13.000.000,Total
komponen Dana Non Fisik Rp.90.000.000.Untuk lebih rinci ,rumus yang digunakan
untuk menentukan Alokasi Dana /Sekolah kategori II adalah :Alokasi DAK /Sekolah = (160.000.000)
x Indeks Kemahalan Konstruksi Kab/Kota +
Rp.90.000.000. =Rp.250.000.000.” Alokasi dana untuk komponen (A) persekolah
Rp.160.000.000 x IKK khusus untuk kegiatan pembangunan /rehabilitasi rumah
dinas apabila tidak ada atau tidak diperlukan maka dananya boleh dialihkan
untuk kegiatan lain,rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas dan/atau pengadaan
rehabilitasi dan/atau pengadaan perbaikan
meubelair ruang kelas lain.
Pemkab
Tapanuli Utara menerima DAK –SD mulai tahun 2006 s/d 2008,tidak memenuhi
pengalokasian komponen dana Fisik,yaitu Sanitasi sumber MCK sehingga keberadaan
anggaran tersebut diduga dikorupsi karena tidak ada pengalokasian lain dan atau
dikembalikan ke KAS Negara.Komponen (A)mencantumkan pada tabel (I),merupakan
besaran kegiatan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah,namun jumlahnya harus sebesar alokasi IKK komponen
dana Fisik A Rp.160.000.000.x IKK.Pangalokasian Dana Fisik untuk 2 lokal diperkirakan
berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) Rp.70.000.000 s/d Rp.80.000.000 x
237 Unit ,Maka pengalokasian perkomponen (A) dipertanyakan dan terindikasi KKN , menyalahi Permendagri
No.23 Tahun 2007 “Tentang pedoman tata cara pengawasan atas pemerintah daerah.
Dalam UU.RI No.28 Tahun 1999 “Tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari KKN,pasal 3 ayat 7 :Asas Akuntabilitas
yaitu asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan penyelenggaraan Negara harus
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat selaku pemegang kedaulatan
tertinggi Negara. Demikian juga UU No.20
tahun 2001 “Tentang Tindak Pidana Korupsi.Pengalokasian DAK untuk dana non fisik 2006 s/d 2008 ,tentu tidak memperoleh siswa
yang sama jumlahnya atau tidak layak harus di regrouping,pada hal anggaran dana non fisik
penerima DAK tidak berbeda.Berdasarkan Acuan Juklak /Juknis serta Surat Edaran
Mendiknas No.1657/C.C2/KU/2008 telah dinyatakan “Apabila terdapat sisa dana
perkegiatan komponen (b)sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk merenovasi/
membangun satu ruang kelas yang
digunakan sebagai TK-SD-satu atap dan/atau penataan lingkungan sekolah
(misalnya pembangunan pagar dan pintu gerbang) atau penataan lingkungan ,taman,paving
block ,halaman sekolah tiang bendera. Penggunaan komonen non fisik
(b)menggunakan spesifikasi teknis yang diterapkan direktur pembinaan TK,SD,MI
,sebagai acuan minimal dalam pelaksanaan pengadaan sarana pendidikan dan sarana
perpustakaan dengan mempertimbangkan standar kwalitas kemudian
perawatan/perakitan ,ketersediaan suku cadang dan jangka waktu lama
penggunanaan (masa pakai)berikut masa garansinya. Apabila terdapat sisa dana
tersebut dapat dipergunakan untuk menambah Volume “ISI” atau sasaran
,sebagaimana yang terjadi di Kab.Humbahas seluruh penerima DAK SD
menambah sasaran Volume berupa Ubin,Keramik,serta apabila terdapat sisa dana
dan tidak dipergunakan lagi,maka wajib disetorkan melalui kas Negara ke Bank
pemerintah.Penerima DAK SD Tahun Anggaran 2006 s/d 2008 tidak melakukan hal
tersebut.Mekanisme penyaluran DAK bidang pendidikan dari kas umum Negara ke
rekening kas daerah (kab/kota) berpedoman pada Permenkeu N0.04/PMK.07/2008
“Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Anggaran Transper Daerah .
Penyaluran
diberikan secara utuh /tanpa potongan pajak dari kas umum Negara ke kas umum
daerah dan kerekening sekolah.Kriteria
penerima DAK di Tapanuli Utara dan/atau kategori II tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut @ Gedung sekolah mengalami kerusakan berat/sedang/ringan,memiliki
jumlah murid/siswa yang memadai,sehingga tidak potensial di
regrouping,diperioritaskan untuk sekolah yang berlokasi didaerah
miskin,tertinggal ,terbelakang namun di
Tapanuli Utara tidak memenuhi syarat tersebut,.Berdasarkan Acuan,Juklak/Juknis
besaran Dana Alokasi Khusus /sekolah
ditetapkan sebesar Rp.250.000.000. yang bersumber dari APBN dan dari APBD Kab/Kota ,hal ini berlaku bagi kabupaten
kota dengan IKK = I,yang pendanaan
komponen kegiatan berasal dari sumber dana yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN sebesar 90 % dari alokasi /sekolah dan Dana Alokasi
Khusus (DAK)APBD Kab/kota sebesar 10 % dari alokasi/sekolah dengan perhitungan Alokasi Dana/Persekolah,Rumus,diketahui
Alokasi,Minimal Persekolah (AMS)Rp.250.000.000. Persentase untuk Pembangunan
/Rehabilitasi Fisik(PRF) = (65%)Rp.160.000.000. dan Persentase untuk
peningkatan mutu (PPM) = (35 %) = Rp.90.000.000.
Hasil
Investigasi LSM PPPNRI disertai pengakuan para kepala sekolah penerima DAK
tahun anggaran 2007 dan 2008 ,pengadaan sanitasi air Cuci,Muka,Kakus (MCK)tidak
dilaksanakan atas arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan RAB yang dikeluarkan
oleh Kadis Pendidikan Taput Utara di Hotel Glori,Terbukti pada LPJ DAK 2008 tidak
diuraikan komponen Fisik kategori II
tidak terealisasi dan hanya berupa kwitansi bukti belanja Toko yang
bersangkutan .Menurut sumber yang kditerima LSM PPPNRI dan pengakuan para kepala sekolah penerima DAK
2008, pengadaan sanitasi air bersih MCK dan rehabilitasi rumah dinas tidak
dilaksanakan akibat dana tidak mencukupi,dimana diknas Tapanuli Utara telah
memotong dana fisik sebesar 5 % dan dari dana Non Fisik sebesar 3 % sebagai
dana resmi,sementara masih ada juga pembayaran pajak keamanan diluar pajak
resmi sebesar 12 % tanpa diketahui secara jelas pengalokasiannya.Untuk
mengetahui kebenaran hal tersebut,Aripin Simamora(Pimpro DAK) membantah,tidak
terlaksana Rehabilitasi Rumah Dinas Sekolah dan Sanitasi Air Bersih diakibatkan
sekolah penerima DAK se Tapanuli Utara melakukan rehab Total.Pada tahun 2009 . Pemkab
Tapanuli Utara memperoleh DAK SD sejumlah 145 Unit,yang dilaksanakan
berdasarkan Swakelola Murni berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 3 Tahun 2009”Tentang Teknis Pelaksanaan,diprioritaskan untuk mencapai
target penuntasan rehabilitasi gedung sekolah,Kabupaten/kota penerima DAK
diwajibkan menyediakan Dana pendamping sesuai besaran dengan MoU/Mendiknas
dengan Gubernur dan Bupati/Walikota serta dilaksanakan
secara swakelola dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat
disekitar sekolah sebagai bagian integral dari system manajemen berbasis
sekolah (MBS),dengan komponen Dana Fisik,Rehabilitasi ruang kelas dan perbaikan
meubelair /satuan kelas Rp.70.000.000.,Rehabilitasi / pengadaan sanitasi air
bersih MCK Rp.20.000.000, Pembangunan Ruang
Perpustakaan (56 m2) dan meubelair,
Rp.105.000.000.Pembangunan ruang UKS dan Meubelair Rp.24.000.000.Tugas dan tanggung jawab dinas
Kab/kota ,membentuk tim teknis yang terdiri dari unsur subdin sarana atau
tenaga ahli konstruksi ,pemetaan sekolah (school mapping)dan kondisi sekolah
terhadap sebaran lokasi dan alokasi dana setiap sekolah,dan memantau /mengawasi
pelaksanaan DAK bidang pendidikan.Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan DAK tingkat sekolah,membentuk panitia terdiri dari unsur unsure
sekolah dan/atau masyarakat yang berkompeten atau berpengalaman, komite sekolah
melakukan tugas dan pungsi sesuai dengan Permendiknas No.044/U/2002 Tentang
Dewan Pendidikan (bersambung edisi berikut ) Ganda TTT.
0 komentar:
Posting Komentar