Jakarta-SKU Reportase.
Ketum LSM PPPNRI (Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Pengawas Penyelenggara Negara) minta KPK dan DPR-RI,tindak
tegas PT.AJJ dan Bumi Putera 1912.Hukum dan Undang Undang tidak berarti dan
tidak ada apa apanya apabila tidak
dipergunakan,maka pergunakanlah hukum & peraturan ,sebagaimana Vis
&Misi LSM PPPNRI dalam menyoroti masalah penegakan hukum di Negara RI.
PT.Asuransi
Jiwa Jaminan 1962 didirikan 11 April 1962, salah satu pendirinya
DR.HMNM.HASJIMNING,seorang Tokoh Pengusaha Nasional yang konsisten
memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,dengan bentuk usaha perseroan terbatas
dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh salah satu Asuransi tertua dan
terbesar di Indonesia serta dikelola oleh tenaga tenaga professional yang
berpengalaman puluhan tahun.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan kepada para pemegang Polis adalah
merupakan prioritas tertinggi dari perusahaan yang didukung oleh jaringan
distribusi tersebar di Nusantara.Jasa perlindungan,terciptanya rasa aman bagi
diri dan keluarga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk
meraihnya,maka dengan pertanggungan Jiwa Jaminan 1962 menyajikan Program
Asuransi Jaminan Siswa untuk merencanakan jaminan Pendidikan.Dalam mewujudkan
hal tersebut maka Perusahaan Asuransi Jiwa 1962 telah menyajikan Asuransi
Jaminan Siswa.
Atas dasar misi dan visi tersebut,Peguyuban pemegang Polis PT.Asuransi
Jiwa Jaminan 1962 yang beranggotakan kira kira 35.000 pemegang Polis melaporkan
kepada Komisi III DPR-RI,upaya PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dan Bumi Putera
1912 selaku pemilik saham terbesar diminta bertanggung jawab.Program
PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dengan masa kontrak antara 5 sampai 25 tahun
tersebut telah dicabut ijin usaha tertanggal 23 September oleh Menteri Keuangan
RI,karena tidak memenuhi tingkat solvabilitas minimal berdasarkan Risk Based
Capital (RCB) yang ditetapkan oleh Undang Undang.
Maka untuk memenuhi UU Perseroan oleh pemegang saham dibentuklah Tim
Likuidasi dengan Akta Notaris Rudi Purnawan .SH.MKn, Nomor 01 tanggal 4
Nopember 2008,yang terdaftar di Departemen Hukum & HAM RI.
Tim Likuidasi telah melakukan penelusuran sumber sumber masalah yang
ada dan telah ditemukan adanya manipulasi Cadangan Premi oleh pemilik lama
yaitu Asuransi Jiwa Bersama (AJB)Bumi Putera 1912 ,hal tersebut dilakukan
ketika melakukan penjualan perusahaan kepada keluarga Swondo Tedjo Isworo dan
dibuktikan Hasil Audit Aktuaria Independen PT.Pointera Aktuarial Strategis
(Pointer Consulting) per 31 Desember 2000 terdapat selisih sebesar Rp.24 Milyard.
Mengacu kepada Undang Undang bahwa hal tersebut adalah perbuatan
melawan hukum ,perbuatan pidana yang dilakukan manajemen AJB Bumi Putera 1912 pada saat itu dan telah
dilaporkan ke Polda Metro Jaya sesuai
laporan No.Pol LP/4858/K/XI/2007/SPK UNIT”II” tanggal 21 Nopember 2007,namun
sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya oleh pihak kepolisian.
Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dalam supremasi hukum
(rule of law)dan menjungjung tinggi nilai nilai kemanusiaan (human ricghts)Tim
Likuidasi melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan
akhirnya dimenangkan oleh Peguyuban Tim Likuidasi berdasarkan Putusan
PN.No.1143/Pdt.G/2009/PN.JKT tertanggal
3 Desember 2009,namun pada saat putusan di PN,pihak AJB Bumi Putera 1912
mengajukan upaya banding.Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap sampai saat
ini perhitungan biaya /cadangan premi yang diberikan /dikabulkan ,tidak sesuai
dengan perkembangan dana para pemegang polis selama 9 tahun.Sepanjang proses
hukum di tingkat banding hingga saat ini tidak ada perkembangan dan/atau jalan
jalan ditempat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pernah memberikan relas memori
maupun pemberitahuan tentang perkembangan proses hukum tersebut kepada pihak
Tim Likuidasi. Mengingat permasalahan ini sudah sering diterbitkan oleh Media,namun
tidak ada respon positif sebagai pertanggung jawaban.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan dan LSM PPPNRI Ganda Tampubolon digedung pusat Bumi Putera 1912,melalui ”Ana
Mustamin (Head Of Corporate Communication Departemen) menyatakan bahwa
permasalahan tersebut merupakan tanggung
jawab dari Asuransi Jiwa 1962,karena sebelum permasalahan ini terjadi sudah memutuskan hubungan dengan
Asuransi Jiwa 1912.
Namun Bumi Putera 1912 tetap menghargai ranah hukum/ tunduk kepada
hukum bila memang hukum dapat membuktikan Bumi Putera 1912 akan patuh dan
bertanggung jawab untuk merealisasi pembayaran kalau memang begitu aturan
mainnya,biarlah ranah hukum yang menentukan kata Ana Mustamin kepada wartawan .Ketika
konfirmasi wartawan TIM Likuidasi Cs dikantor gedung Binawan ,oleh Drs.B.H.Sitohang
MBA,MM,AAIJ menyatakan Bumi Putera 1912 tetap sebagai pihak yang bertanggung
jawab,sehingga permasalahannya sudah jelas hanya masalah hukum.
Pada awalnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 memiliki anak perusahaan
Asuransi Jiwa Jaminan 1962 tidak memenuhi kewajiban dengan menerlantarkan 32.
681 jiwa pemegang Polis Asuransi dan keberadaannya kekurangan cadangan bernilai sekitar Rp. 24.
920. 832. 100.Akan tetapi, walaupun masih dalam kekurangan cadangan oleh
Asuransi Jiwa Bersama 1912 ,ternyata langsung dijual kepada seseorang yang kemudian
diketahui bernama Suwondo.
Dalam pengelolaan oleh Suwondo, ternyata PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 tersebut tidak memenuhi RBC
sehingga perusahaan tersebut dicabut ijinnya oleh Pemerintah Cq Departemen
Keuangan.Untuk menyelamatkan Asset Polis Asuransi PT. Asuransi Jiwa Jaminan
1962 yang telah dicabut ijinnya itu, maka dibentuklah Tim Likuidasi yang
diketuai oleh Drs. BH. Sitohang, MBA,
MM, AAIJ.Tim Likuidasi selanjutnya mengusut Asset pemegang polis PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962
dan ternyata ditemukan juga kekurangan cadangan tersebut dalam transaksi dan
hasilnya tim likuidasi membawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
bernomor: 1143/Pdt. 6/2009 tanggal 3 Desember 2009.
Ketua Tim Likuidasi BH Sitohang membenarkan hal itu. “Ya, ada temuan
dan ternyata jumlah sekitar Rp 24 Miliar dari sejak tahun 2002 dan dihitung
bunganya 8 persen/tahun.Dikatakan fungsi dan tugas tugas tim likuidasi ini
untuk menyita, menjual aset berupa tanah, bangunan dan deposito milik Asuransi
Jiwa Jaminan 1962.Ditambahkan Drs.BH. Sitohang,MBA,MM,AAIJ pihaknya melalui tim
likuidasi sudah berusaha untuk menjual aset-asetnya yang kemudian dibagikan
kepada pemegang polis yang berhak menerimanya.
“Namun kenyataan begitulah, dan
dimana hati nurani Bumi Putra 1912 yang juga perusahaan asuransi jiwa sampai
melantarkan nasib pemegang polis asuransi jiwa jaminan yang dimiliknya
dahulu?”tanya BH Sitohang terheran-heran, sampai-sampai diperbandingkannya
dengan nasabah bank century yang didalamnya adalah orang-orang kaya dan mapan yang
menabung, sedangkan pemegang polis asuransi yang didalamnya adalah rakyat kecil
dan tentu pihak Pemerintah Cq Depkeu harus tanggap menyelesaikannya.Akibat
tidak adanya respon positif penyelesaiannya,Drs.B.H.Sitohang,MBA,MM,AAIJ,telah
melaya ngkan surat ke DPRI –RI,namun
hingga saat ini tidak ada respon yang positif secara akurat dan akuntabilitas.
Mencermati hal tersebut Keua LSM-PPPNRI,meminta kepada DPR-RI selaku
pemegang mandat rakyat supaya tertarik menyelesaikan permasalahan ini,demikian
juga KPK,Satgas Mafia Peradilan,Mahkamah Konstitusi dan Peradi upaya ikut
berperan sesuai tupoksi (tugas pokok & pungsi), yaitu mengarahkan pihak
pengadilan Jakarta Selatan upaya melakukan “excecutie’ atas isi Putusan
Pengadilan,sebagaimana hasil putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan,karena
sudah berkekuatan hukum tetap.Menurut Ketua DPP-LSM PPPNRI , tenggang waktu
pada proses hukum ditingkat banding sudah ditentukan lama proses nya dan bila
dihitung hingga saat ini,maka proses pengadilan ditingkat banding sudah selesai
kalau memang benar benar ada upaya banding.
Nah kalau mengingat tenggang waktu proses hukum di tingkat banding
dimenangkan oleh PT.AJJ ,pihak Tim likuidasi pasti sudah mengajukan upaya
Kasasi,sehingga kebenaran ada upaya proses hukum di tingkat banding (Pengadilan
Tinggi) hingga saat ini masih dipertanyakan,maka penting penjelasan pemerintah
yang memeriksa hasil putusan pengadilan.**TIM**
11 komentar:
waduhh terus nasib saya gmn. yaaaa
sebentar lagi tahun 2013 berakhir,..kok ngga ada penjelasan ttg nasib nasabah !!!!
yaaa.... Kami orang kecil, pendapatan kami pas2 an, mohon diperhatikan. sudah 15 tahun dalam penantian, belum ada kabar juga.
Tlg anggota dewan yth, bantu selesaikan masalah ini. Rakyat kecil korban salah urus jaminan 1962. Seret yg terlibat kepengadilan n bayar uang nasabah. Ini baru adil
Tlg anggota dewan yth, bantu selesaikan masalah ini. Rakyat kecil korban salah urus jaminan 1962. Seret yg terlibat kepengadilan n bayar uang nasabah. Ini baru adil
mhn info kelanjutan masalah ini bang
mhn info kelanjutan masalah ini bang
waduhhhh parah banget ni...gimana wang kita dong dong
Skrg mereka mempersulit pencairan polis saya,saya Korban ketidak beresan mereka,,krn kesalahan internal polis saya di ulur2,,Dr sejak 3 bln yg lalu diajukan,,dan sdh beberapa kali saya tanyain,,dan baru kemaren mereka dgn enteng kirim surat POLIS BARU DIAJUKAN,,dan tetap berpotensi bermaslah karena ulah oknumnya sendiri,,saya jd Korban,,,umur boleh lebih Dr 100 tahun,,tp ngak pernah belajar,,PAYAH
Skrg mereka mempersulit pencairan polis saya,saya Korban ketidak beresan mereka,,krn kesalahan internal polis saya di ulur2,,Dr sejak 3 bln yg lalu diajukan,,dan sdh beberapa kali saya tanyain,,dan baru kemaren mereka dgn enteng kirim surat POLIS BARU DIAJUKAN,,dan tetap berpotensi bermaslah karena ulah oknumnya sendiri,,saya jd Korban,,,umur boleh lebih Dr 100 tahun,,tp ngak pernah belajar,,PAYAH
Kasihan ibu saya seharusnya saya dan adik2 saya saat ini bisa kuliah.
Dan akhirnya harapan tuk pendidikan tinggi hanya mimpi manis belaka.
Sabar...sabar...
Posting Komentar