Pages

Subscribe:

Labels

Minggu, 04 November 2012

TIM KORMONEV FOKALIST INTEGRITAS “Awaluddin Ardiwijaya & LSM PPPNRI ”Desak Kapolri Periksa & Tangkap Sekretaris Kelurahan Serua Kec.Ciputat Tangerang Selatan.


 TIM KORMONEV FOKALIST INTEGRITAS “Awaluddin Ardiwijaya & LSM PPPNRI ”Desak Kapolri Periksa & Tangkap Sekretaris Kelurahan Serua Kec.Ciputat Tangerang Selatan.
















GANDA .TAMPUBOLON LSM PPPNRI

Tangerang KINT.

Awaluddin Ardiwijaya Tim Kormonev Integritas & LSM PPPNRI desak Kapolri segera memanggil dan memeriksa Sekkel Serua Ciputat Tangerang Selatan,terkait masalah penyalahgunaan wewenang, gratifikasi,kolaborasi yang mengarah terhadap terjadinya perbuatan yang berlawanan dengan hukum.Syaiful yang seharusnya pelayan masyarakat ternyata menjadi pencundang bagi masyarakat.Semasa hidup Siri Bin Kandang,Memiliki,Menduduki,Menguasai (3 M) sebidang tanah yang terletak di      KP.Buaran RT.06/03 Kelurahan Sarua,Kec.Ciputat –Tangerang Selatan dengan alas hak (recghts titel) Girik C No.1110 ,persil 70 II 8 ,saat ini terletak di RT.006/02 (adanya pemekaran).

Tanah tersebut tidak  pernah dialihkan/dipindah tangankan,dijual,disewakan hingga saat ini tetap  diusahai ,diduduki dan dimiliki oleh para ahli waris pemilik tanah,  sebagaimana dengan tertib administrasi tanah ,tertib dasar hukum kepemilikan tanah,tertib alas hak,  penguasaan objek tanah sesuai kode etik pertanahan.Sepanjang penguasaan lahan tanah tersebut tidak ada  pihak pihak yang berkeberatan atas tanah tersebut. Setelah pemilik tanah meninggal dunia pada tahun 2006,para ahli waris berkeinginan untuk melakukan pembagian harta warisan atas tanah tersebut,selanjutnya mengurus surat surat penetapan ahli waris ke pihak  kelurahan yaitu Kelurahan Sarua Kec.Ciputat Tangerang Selatan,selaku service pemerintah atas pelayanan  masyarakat sebagaimana diuraikan dalam UUPA dan Fatwa Waris.

Disaat terjadinya pengurusan administrasi atas objek tanah dimaksud,Syaiful (Sekretaris Lurah)Sarua ,selaku pelayan masyarakat mengaku bahwa tanah seluas itu sudah di jual oleh Kandang Saili/ orang tua/ayah bapak kandung  dari Alm.Siri Bin Kandang,akan tetapi sekcam kelurahan Sarua tidak berhasil menunjukkan alat bukti yang sah atas peralihan tanah tersebut’tegas Taufig salah satu ahli waris kepada  Integritas.

Hasil Investigasi LSM PPPNRI,memperjelas status tanah dan peralihannya,dimana para ahli waris belum pernah mengalihkan, memindahtangan atau menjual tanah tersebut kepihak manapun juga,dimana Supryanto salah seorang ahli warisyang juga anggota LSM-PPPN-RI,mengajukan permasalahan tersebut kepada LSM-PPPN-RI,selanjutnya menyurati /melayangkan surat klarifikasi dan Investigasi kepada Kepala Kelurahaan,Sarua Kec.Ciputat,sebagaimana surat LSM PPPN RI  dan sebagai realisasi /refrensi surat,Kepala Kelurahan Sarua Murhaedi S.Pd,M.Pd,memberikan berkas berkas seputar peralihan tanah tersebut berupa Alas Hak Surat Pernyataaan,Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik(SHM).

Hasil klarifikasi & Investigasi LSM PPPNRI, Lurah Sarua Murhaedi SPd,MPd,menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik sertifikat ,akan tetapi tidak pernah datang ke Kantor Kelurahan.Dengan tidak hadirnya pemilik sertifikat ,ahli waris pemilik tanah mengajukan penanda tanganan Surat Pernyataaan Kepemilikan dan Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa.Lurah Sarua,Kec.Ciputat,berjanji akan membubuhkan tandatangan atas Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Penerbitan Surat Tanah Tidak Sengketa,akan tetapi para ahli waris harus terlebih dahulu menerima surat dukungan dan penetapan dari BPN serta Pengadilan Tangerang dengan alas an untuk membatalkan sertifikat yang diduga sertifikat terlarang tersebut adalah pihak BPN selaku yang menerbitkan sertifikat.
Sepanjang pengurusan tertib administrasi tanah tersebut oleh para ahli waris,tidak ada pihak yang berkeberatan termasuk pemilik Akta dan sertifikat yang diduga terlarang (cacat hukum)kecuali “Syaiful sekretaris kelurahan Sarua,Kecamatan Ciputat,Tangerang Selatan bersi keras sehingga memperjuangkan hak milik orang lain yang tidak jelas ,sehingga  terindikasi adanya korporasi penyalahgunaan kewenangan/jabatan,diduga terlibat gratifikasi unsur Pidana Pasal,263,266,372,378 (bedrog) dan penyalahgunaan wewenang/jabatan.
Adapun dugaan bentuk penyimpangan atas surat tanah tersebut pada tanggal 23  Pebruari 1983 ,menyatakan bahwa tanah tersebut adalah  Milik Kandang Saili oleh Siri Bin Kandang,Yang bertanda tangan Siri Bin Kandang,tidak ada membubuhkan tanda tangan,Siri Kandang adalah Anak Kandung ,Kandang Saili ,sehingga sianak menyatakan bahwa, tanah tersebut adalah milik bapaknya (saksi terlarang /hubungan sedarah).
Pada Akta Jual Beli (AJB) pihak Penjual adalah Siri Bin Kandang,dan bukan Kandang Saili selaku pemilik berdasarkan alas hak (recghts titel) tanggal 25 Pebruari 1983.Notaris /PPAT Camat,Ciputat Drs.Moch.Thamrin,menerbitkan Akta terlarang (cacat hukum)Dimana Objek Tanah,menguasai ,menduduki dan memiliki adalaah para ahli waris akan tetapi

diterbitkan Akta,yang seharusnya ditolak.BPN Tangerang Menerbitkan Sertifikat Terlarang,diduga tidak melakukan penelitian objek Yaitu Menguasai ,Menduduki & Memiliki serta tidak memenuhi 5 Kode Etik BPN,tegas Ganda Tampubolon.
PENJABAT Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris BPN harus menolak pembuatan Akta/ sertifikat apabila belum memenuhi syarat syarat tertib Administrasi (5 Tata Tertib Kepemilikan Tanah) dan 3 M (Menduduki,Menguasai dan Memiliki).Akta /Sertifikat yang diterbitkan tanpa memenuhi Kode Etik dan UUPA 1960 ,maupun Kepmendagri tentang peralihan hak disebut Akta Terlarang dan/atau Cacat Hukum.Maka segala kerugian kerugian ayang diakibatkan oleh terbitnya Akta/Sertifikat  tersebut dibebankan kepada yang menerbitkan Akta/Sertifikat.PPAT/BPN-Kab.Tangerang harus membatalkan Akta & Sertifikat Atas peralihan tanah tersebut,selanjutnya mengembalikan hak hak tersebut kepada pemiliknya yang sah berikut tata tertib administrasi surat surat kepemikan tanah maupun fatwa waris  yaitu ahli waris Siri Bin Kandang,sehingga dengan sendirinya ahli waris tidak terzolimi, terintimidasi akan hak haknya,kata Ganda Tampubolon.
Pihak Polda Metro Jaya kelihatannya tidak berupaya memanggil dan memeriksda Syaiful (Sekkel) Sarua Kec.Ciputat yang diduga menyalahgunakan wewenang dan gratifikasi KKN,jo , KUHPidana 263,266,372 dan 378 ,guna dilaporkan kepenegak hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Sebagaimana  dalam Undang Undang mengingatkan Pegawai Negeri turut serta dalam Pengadaan yang diuruskan adalah Korporasi pasal 12 huruf I UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta Pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 bab II Pasal 3 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya  atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, dipenjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.0000 dan paling banyak Rp.1000.000.000.                                                                

0 komentar:

Posting Komentar