Ganda Tampubolon
TIM KORMONEV INTEGRITAS
& LSM PPPNRI- JAKARTA
”PerWal.No.36 Tahun 2009,direvisi No.3 Tahun 2010”Tentang Pungutan
Sukarela Rugikan
Masyarakat Ratusan Milyard Rupiah.
Tangsel KINT.
Perwal No.36 Tahun 2009,direvisi No.3
Tahun 2010 yang dicabut oleh walikota Tangsel Airin Rachmy Diany pada 20 Juni
2011,telah merugikan uang rakyat ratusan miliard rupiah.Akibat perwal tersebut
para anak didik siswa/siswi se Tangerang Selatan sejak tahun 2009 s/d
2011,terbebani dengan pungutan berdasarkan perwal dan pungutan liar.
Pada perwal tangsel disalah artikan oleh
para pejabat pendidikan dan pemerintahan Tangsel , dimana pada perwal tersebut
diperbolehkan melakukan pemungutan sumbangan sukarela,akan tetapi pada
kenyataannya di patok dan atau ditentukan besarannya sehingga sangat jelas
bukan sukarela melainkan suka sukanya.
Sebagaimana yang terjadi SMPN 9 Tangsel
dan SMP lainnya ,pungutan uang SPP Rp.100.000/siswa
untuk tingkat SMP,uang pembangunan fisik sekolah Rp.2.500.000 .Selain itu masih
banyak lagi pungutan dengan dalih perwal dan pungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dimana peruntukannya.
Sejak tahun 2009 Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) naik secara signifikan hampir 100%,kenaikan bantuan operasional
sekolah tersebut adalah untuk merealisasikan komitmen pemerintah dalam
membenahi pendidikan gratis wajib belajar sembilan tahun.Skala prioritas
pengalokasian dana untuk buku paket,buku pengayaan,buku refrensi dan buku bahan ajar yang pengadaannya
mengacu kepada permendiknas No.2 Tahun 2008 serta PP.No.19 Tahun 2005 Tentang
Standarnisasi Nasional Pendidikan (BNSP),145 judul buku yang hak ciptanya telah
dibayar dan dibeli oleh pemerintah
. Pantauan dan temuan dilapangan buku
paket siswa /siswai SD/MI se Tangerang Selatan selalu dibebankan kepada orang
tua siswa dan masih banyak juga buku bahan ajar maupun buku paket yang tidak
sesuai kriteria buku sebagaimana
diuraikan pada Permendiknas No.2 Tahun 2008 Tentang Mutu Buku.Dimanakah hasil
pungutan uang suka rela dari siswa/siswi se Tangsel sejak Perwal No.36 Tahun
2009 ,dan revisi No.3 Tahun 2010 ?.Berapakah hasil,besaran dana yang dipungut
secara global ?,dan dan siapa yang diseret keranah hukum sebagai pihak yang bertanggung jawab? Tegas
LSM-PPPN-RI kepada wartawan. Mencermati maraknya pungutan liar dan kebijakan
pejabat yang salah dalam membuat peraturan, kapasitas, intelektualitas pejabat
penting diuji,apakah sudah mampu dan jangan asal membuat peraturan yang tidak
dapat dipertanggung jawabkan.Kebijakan kebijakan para pejabat didinas
pendidikan banyak yang simpang siur,seperti kebijakan Kadis Pendidikan DKI
Jakarta yang diterbitkan oleh Kamaluddin tahun 2008,Tentang Pelayanan Sekolah
terhadap LSM ,maupun organisasi sejenis dalam memantau pos pos pengalokasian
dana pendidikan terutama dana BOS,BOP harus terlebih dahulu meminta ijin surat
resmi dari dinas pendidikan,sehingga bertentangan dengan undang undang KIP
No.14 Tahun 2008” Keterbukaan Informasi Publik” jo Undang Undang Peran Serta
Masyarakat,demikian juga perwal tangsel No.36 Tahun 2009,yang direvisi No.3
Tahun 2010 Tentang Sumbangan Sukarela tapi dibatasi sangat jelas mengkangkangi
Permendiknas tentang Anggaran Dana Pendidikan,pedoman BOS,BOSDA dan lain
sebagainya,tegas LSM-PPPN-RI kepada Wartawan.Selain itu Peraturan Walikota-
Bogor yang menerbitkan LKS (Lembaran Kerja Siswa ) dapat dibebankan kepada
siswa/siswi,maka pendapat Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany sangat
tepat menyatakan Perwal Tangsel adalah salah penafsiran sehingga dicabut pada
tanggal 20 Juni 2010.Pada Pebruari 2011 Kabid Dikdas Tangerang Selatan
”Kaswanda menerbitkan surat edaran agar setiap sekolah penerima dana BOS
membuat spanduk bertuliskan ”Sekolah Menyelenggarakan Pendidikan Gratis Bagi
Siswa Miskin & Tidak Mampu,pada hal pada spanduk yang resmi sebagaimana
disahkan oleh menteri pendidikan dan dirjen pendidikan adalah” Sekolah
Menyelenggarakan Pendidikan Gratis” Maka sangat jelas spanduk tersebut
mengijinkan pemungutan biaya pendidikan bagi orang tua /siswa/siswi yang
mampu,sehingga terkesan melecehkan peraturan mendiknas dan
pedoman/juklak/juknis BOS.”Misi & Visi LSM-PPPN-RI adalah ”Hukum &
Peraturan Tidak Ada Apa Apanya,Apabila Tidak Dipergunakan,maka hal tersebut
sangat tepat terjadi terutama di Tangerang Selatan,100% sekolah penerima Dana
BOS/BOSDA maupun BSM tidak membuat papan tulis pengeluaran pos pos penyerapan
dana sebagaimana diuraikan pada pedoman dana BOS. Dalam peraturan tata cara
/acuan disebutkan penyerapan anggaran BOS yang tidak sesuai dengan mekanisme
dan/atau mempedomani acuan BOS dianggab sebagai bentuk penyimpangan,maka akibat
tidak adanya papan tulis pengeluaran dibuat disetiap sekolah di Tangsel sangat
berpotensi untuk dikorupsi,pasalnya setiap semester baru maupun tahun ajaran
baru SD/MI se Tangsel wajib dibebani pembelian Buku Paket Terhadap Siswa,Jadi
sangat jelas pengalokasian dana BOS /BOSDA maupun dana pendidikan lainnya tidak
diketahui keberadaannya,Dimakanah penyerapan BOS Buku SD/MI se Tangerang
Selatan terhitung sejak Tahun 2009 s/d 2011 ???. tegas LSM-PPPN-RI kepada
Wartawan. Telah berulangkali permasalahan tersebut di investigasi
LSM-PPPN-RI,namun hingga saat ini tidak digubris oleh Dinas Pendidikan
Tangerang Selatan termasuk surat investigasi ke Walikota Tangerang
Selatan.Mampukah Mendiknas mengarahkan seluruh sekolah membuat papan tulis
pengeluaran /penyerapan anggaran sebagaimana diuraikan pada pedoman dana
pendidikan untuk meminimalisasi
penyimpangan anggaran BOS/Bosda dan dana lainnya,




0 komentar:
Posting Komentar