Pages

Subscribe:

Labels

Selasa, 27 November 2012

Mewaspadai Dana Pendidikan























                   Ganda Tampubolon
          TIM KORMONEV INTEGRITAS
              & LSM PPPNRI- JAKARTA


     ”PerWal.No.36 Tahun 2009,direvisi No.3 Tahun 2010”Tentang Pungutan Sukarela Rugikan
                                                Masyarakat Ratusan Milyard Rupiah.



Tangsel KINT.
Perwal No.36 Tahun 2009,direvisi No.3 Tahun 2010 yang dicabut oleh walikota Tangsel Airin Rachmy Diany pada 20 Juni 2011,telah merugikan uang rakyat ratusan miliard rupiah.Akibat perwal tersebut para anak didik siswa/siswi se Tangerang Selatan sejak tahun 2009 s/d 2011,terbebani dengan pungutan berdasarkan perwal dan pungutan liar.

Pada perwal tangsel disalah artikan oleh para pejabat pendidikan dan pemerintahan Tangsel , dimana pada perwal tersebut diperbolehkan melakukan pemungutan sumbangan sukarela,akan tetapi pada kenyataannya di patok dan atau ditentukan besarannya sehingga sangat jelas bukan sukarela melainkan suka sukanya.


Sebagaimana yang terjadi SMPN 9 Tangsel dan SMP lainnya ,pungutan uang  SPP Rp.100.000/siswa untuk tingkat SMP,uang pembangunan fisik sekolah Rp.2.500.000 .Selain itu masih banyak lagi pungutan dengan dalih perwal dan pungutan  liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dimana peruntukannya.

Sejak tahun 2009 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik secara signifikan hampir 100%,kenaikan bantuan operasional sekolah tersebut adalah untuk merealisasikan komitmen pemerintah dalam membenahi pendidikan gratis wajib belajar sembilan tahun.Skala prioritas pengalokasian dana untuk buku paket,buku pengayaan,buku refrensi   dan buku bahan ajar yang pengadaannya mengacu kepada permendiknas No.2 Tahun 2008 serta PP.No.19 Tahun 2005 Tentang Standarnisasi Nasional Pendidikan (BNSP),145 judul buku yang hak ciptanya telah dibayar dan dibeli oleh pemerintah

. Pantauan dan temuan dilapangan buku paket siswa /siswai SD/MI se Tangerang Selatan selalu dibebankan kepada orang tua siswa dan masih banyak juga buku bahan ajar maupun buku paket yang tidak sesuai  kriteria buku sebagaimana diuraikan pada Permendiknas No.2 Tahun 2008 Tentang Mutu Buku.Dimanakah hasil pungutan uang suka rela dari siswa/siswi se Tangsel sejak Perwal No.36 Tahun 2009 ,dan revisi No.3 Tahun 2010 ?.Berapakah hasil,besaran dana yang dipungut secara global ?,dan dan siapa yang diseret keranah hukum  sebagai pihak yang bertanggung jawab? Tegas LSM-PPPN-RI kepada wartawan. Mencermati maraknya pungutan liar dan kebijakan pejabat yang salah dalam membuat peraturan, kapasitas, intelektualitas pejabat penting diuji,apakah sudah mampu dan jangan asal membuat peraturan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.Kebijakan kebijakan para pejabat didinas pendidikan banyak yang simpang siur,seperti kebijakan Kadis Pendidikan DKI Jakarta yang diterbitkan oleh Kamaluddin tahun 2008,Tentang Pelayanan Sekolah terhadap LSM ,maupun organisasi sejenis dalam memantau pos pos pengalokasian dana pendidikan terutama dana BOS,BOP harus terlebih dahulu meminta ijin surat resmi dari dinas pendidikan,sehingga bertentangan dengan undang undang KIP No.14 Tahun 2008” Keterbukaan Informasi Publik” jo Undang Undang Peran Serta Masyarakat,demikian juga perwal tangsel No.36 Tahun 2009,yang direvisi No.3 Tahun 2010 Tentang Sumbangan Sukarela tapi dibatasi sangat jelas mengkangkangi Permendiknas tentang Anggaran Dana Pendidikan,pedoman BOS,BOSDA dan lain sebagainya,tegas LSM-PPPN-RI kepada Wartawan.Selain itu Peraturan Walikota- Bogor yang menerbitkan LKS (Lembaran Kerja Siswa ) dapat dibebankan kepada siswa/siswi,maka pendapat Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany sangat tepat menyatakan Perwal Tangsel adalah salah penafsiran sehingga dicabut pada tanggal 20 Juni 2010.Pada Pebruari 2011 Kabid Dikdas Tangerang Selatan ”Kaswanda menerbitkan surat edaran agar setiap sekolah penerima dana BOS membuat spanduk bertuliskan ”Sekolah Menyelenggarakan Pendidikan Gratis Bagi Siswa Miskin & Tidak Mampu,pada hal pada spanduk yang resmi sebagaimana disahkan oleh menteri pendidikan dan dirjen pendidikan adalah” Sekolah Menyelenggarakan Pendidikan Gratis” Maka sangat jelas spanduk tersebut mengijinkan pemungutan biaya pendidikan bagi orang tua /siswa/siswi yang mampu,sehingga terkesan melecehkan peraturan mendiknas dan pedoman/juklak/juknis BOS.”Misi & Visi LSM-PPPN-RI adalah ”Hukum & Peraturan Tidak Ada Apa Apanya,Apabila Tidak Dipergunakan,maka hal tersebut sangat tepat terjadi terutama di Tangerang Selatan,100% sekolah penerima Dana BOS/BOSDA maupun BSM tidak membuat papan tulis pengeluaran pos pos penyerapan dana sebagaimana diuraikan pada pedoman dana BOS. Dalam peraturan tata cara /acuan disebutkan penyerapan anggaran BOS yang tidak sesuai dengan mekanisme dan/atau mempedomani acuan BOS dianggab sebagai bentuk penyimpangan,maka akibat tidak adanya papan tulis pengeluaran dibuat disetiap sekolah di Tangsel sangat berpotensi untuk dikorupsi,pasalnya setiap semester baru maupun tahun ajaran baru SD/MI se Tangsel wajib dibebani pembelian Buku Paket Terhadap Siswa,Jadi sangat jelas pengalokasian dana BOS /BOSDA maupun dana pendidikan lainnya tidak diketahui keberadaannya,Dimakanah penyerapan BOS Buku SD/MI se Tangerang Selatan terhitung sejak Tahun 2009 s/d 2011 ???. tegas LSM-PPPN-RI kepada Wartawan. Telah berulangkali permasalahan tersebut di investigasi LSM-PPPN-RI,namun hingga saat ini tidak digubris oleh Dinas Pendidikan Tangerang Selatan termasuk surat investigasi ke Walikota Tangerang Selatan.Mampukah Mendiknas mengarahkan seluruh sekolah membuat papan tulis pengeluaran /penyerapan anggaran sebagaimana diuraikan pada pedoman dana pendidikan  untuk meminimalisasi penyimpangan anggaran BOS/Bosda dan dana lainnya,            

Kamis, 22 November 2012

Asuransi



Jakarta-SKU Reportase.

Ketum -LSM PPPN (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pengawas Penyelenggara Negara) minta KPK dan DPR-RI,tindak tegas PT.AJJ dan Bumi Putera 1912.Hukum dan Undang Undang tidak berarti dan tidak ada apa apanya  apabila tidak dipergunakan.

 PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 didirikan 11 April 1962, salah satu pendirinya DR.HMNM.HASJIMNING,seorang Tokoh Pengusaha Nasional yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,dengan bentuk usaha perseroan terbatas dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh salah satu Asuransi tertua dan terbesar di Indonesia serta dikelola oleh tenaga tenaga professional yang berpengalaman puluhan tahun.Kecepatan dan ketepatan pelayanan kepada para pemegang Polis adalah merupakan prioritas tertinggi dari perusahaan yang didukung oleh jaringan distribusi tersebar di Nusantara.Jasa perlindungan, terciptanya rasa aman bagi diri dan keluarga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk meraihnya,maka dengan pertanggungan Jiwa Jaminan 1962 menyajikan Program Asuransi Jaminan Siswa untuk merencanakan jaminan Pendidikan.Dalam mewujudkan hal tersebut maka Perusahaan Asuransi Jiwa 1962 telah menyajikan Asuransi Jaminan Siswa.

Atas dasar misi dan visi tersebut,Peguyuban pemegang Polis PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 yang beranggotakan kira kira 35.000 pemegang Polis melaporkan kepada Komisi III DPR-RI,upaya PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dan Bumi Putera 1912 selaku pemilik saham terbesar diminta bertanggung jawab.Program PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dengan masa kontrak antara 5 sampai 25 tahun tersebut telah dicabut ijin usaha tertanggal 23 September oleh Menteri Keuangan RI,karena tidak memenuhi tingkat solvabilitas minimal berdasarkan Risk Based Capital (RCB) yang ditetapkan oleh Undang Undang.

Maka untuk memenuhi UU Perseroan oleh pemegang saham dibentuklah Tim Likuidasi dengan Akta Notaris Rudi Purnawan .SH.MKn, Nomor 01 tanggal 4 Nopember 2008,yang terdaftar di Departemen Hukum & HAM  RI.Tim Likuidasi telah melakukan penelusuran sumber sumber masalah yang ada dan telah ditemukan adanya manipulasi Cadangan Premi oleh pemilik lama yaitu Asuransi Jiwa Bersama (AJB)Bumi Putera 1912 ,hal tersebut dilakukan ketika melakukan penjualan perusahaan kepada keluarga Swondo Tedjo Isworo dan dibuktikan Hasil Audit Aktuaria Independen PT.Pointera Aktuarial Strategis (Pointer Consulting) per 31 Desember 2000 terdapat selisih  sebesar Rp.24 Milyard,mengacu kepada Undang Undang bahwa hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum ,perbuatan pidana yang dilakukan manajemen  AJB Bumi Putera 1912 pada saat itu dan telah dilaporkan  ke Polda Metro Jaya sesuai laporan No.Pol LP/4858/K/XI/2007/SPK UNIT”II” tanggal 21 Nopember 2007,namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya oleh pihak kepolisian.

Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dalam supremasi hukum (rule of law)dan menjungjung tinggi nilai nilai kemanusiaan (human ricghts)Tim Likuidasi melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akhirnya dimenangkan oleh Peguyuban Tim Likuidasi berdasarkan Putusan PN.No.1143/Pdt.G/2009/PN.JKT  tertanggal 3 Desember 2009,namun pada saat putusan di PN,pihak AJB Bumi Putera 1912 mengajukan upaya banding.Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap sampai saat ini perhitungan biaya /cadangan premi yang diberikan /dikabulkan ,tidak sesuai dengan perkembangan dana para pemegang polis selama 9 tahun.Sepanjang proses hukum di tingkat banding hingga saat ini tidak ada perkembangan dan/atau jalan jalan ditempat.

Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan belum pernah memberikan relas memori maupun pemberitahuan tentang perkembangan proses hukum tersebut kepada pihak Tim Likuidasi. Mengingat permasalahan ini sudah sering diterbitkan oleh Media,namun tidak ada respon positif sebagai pertanggung jawaban.Ketika dikonfirmasi oleh wartawan digedung pusat Bumi Putera 1912,melalui ”Ana Mustamin (Head Of Corporate Communication Departemen) menyatakan bahwa permasalahan  tersebut merupakan tanggung jawab dari Asuransi Jiwa 1962,karena sebelum permasalahan  ini terjadi sudah memutuskan hubungan dengan Asuransi Jiwa 1912.  

Namun Bumi Putera 1912 tetap menghargai ranah hukum/ tunduk kepada hukum bila memang hukum dapat membuktikan Bumi Putera 1912 akan patuh dan bertanggung jawab untuk merealisasi pembayaran kalau memang begitu aturan mainnya,biarlah ranah hukum yang menentukan kata Ana Mustamin kepada Ganda Tampubolon.

Ketika konfirmasi wartawan TIM Likuidasi Cs dikantor gedung Binawan ,oleh Drs.B.H.Sitohang MBA,MM,AAIJ menyatakan Bumi Putera 1912 tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab,sehingga permasalahannya sudah jelas hanya masalah hukum.Pada awalnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 memiliki anak perusahaan Asuransi Jiwa Jaminan 1962 tidak memenuhi kewajiban dengan menerlantarkan 32. 681 jiwa pemegang Polis Asuransi dan keberadaannya  kekurangan cadangan bernilai sekitar Rp. 24. 920. 832. 100.

Akan tetapi, walaupun masih dalam kekurangan cadangan oleh Asuransi Jiwa Bersama 1912 ,ternyata langsung  dijual kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Suwondo. Dalam pengelolaan oleh Suwondo, ternyata PT Asuransi Jiwa  Jaminan 1962 tersebut tidak memenuhi RBC sehingga perusahaan tersebut dicabut ijinnya oleh Pemerintah Cq Departemen Keuangan.Untuk menyelamatkan Asset Polis Asuransi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 yang telah dicabut ijinnya itu, maka dibentuklah Tim Likuidasi yang diketuai oleh  Drs. BH. Sitohang, MBA, MM, AAIJ.

Tim Likuidasi selanjutnya mengusut Asset  pemegang polis PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dan ternyata ditemukan juga kekurangan cadangan tersebut dalam transaksi dan hasilnya tim likuidasi membawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan bernomor: 1143/Pdt. 6/2009 tanggal 3 Desember 2009.Ketua Tim Likuidasi BH Sitohang membenarkan hal itu. “Ya, ada temuan dan ternyata jumlah sekitar Rp 24 Miliar dari sejak tahun 2002 dan dihitung bunganya 8 persen/tahun.Dikatakan fungsi dan tugas tugas tim likuidasi ini untuk menyita, menjual aset berupa tanah, bangunan dan deposito milik Asuransi Jiwa Jaminan 1962.Ditambahkan Drs.BH. Sitohang,MBA,MM,AAIJ pihaknya melalui tim likuidasi sudah berusaha untuk menjual aset-asetnya yang kemudian dibagikan kepada pemegang polis yang berhak menerimanya.

“Namun kenyataan begitulah, dan dimana hati nurani Bumi Putra 1912 yang juga perusahaan asuransi jiwa sampai melantarkan nasib pemegang polis asuransi jiwa jaminan yang dimiliknya dahulu?”tanya BH Sitohang terheran-heran, sampai-sampai diperbandingkannya dengan nasabah bank century yang didalamnya adalah orang-orang kaya dan mapan yang menabung, sedangkan pemegang polis asuransi yang didalamnya adalah rakyat kecil dan tentu pihak Pemerintah Cq Depkeu harus tanggap menyelesaikannya.

Akibat tidak adanya respon positif penyelesaiannya, Drs.B.H. Sitohang, MBA,MM,AAIJ, telah melaya ngkan  surat ke DPRI –RI,namun hingga saat ini tidak ada respon alias tidak digubris.Mencermati hal tersebut Keua LSM-PPPN,meminta kepada DPR-RI selaku pemegang mandat rakyat supaya tertarik menyelesaikan permasalahan ini,demikian juga KPK,Satgas Mafia Peradilan, Mahkamah Konstitusi dan Peradi upaya ikut berperan sesuai tupoksi (tugas pokok & pungsi), yaitu mengarahkan pihak pengadilan Jakarta Selatan upaya melakukan “excecutie’ atas isi Putusan Pengadilan,sebagaimana hasil putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan,karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ketua DPP-LSM PPPNRI , tenggang waktu pada proses hukum ditingkat banding sudah ditentukan lama proses nya dan bila dihitung hingga saat ini,maka proses pengadilan ditingkat banding sudah selesai kalau memang benar benar ada upaya banding.Nah kalau mengingat tenggang waktu proses hukum di tingkat banding dimenangkan oleh PT.AJJ ,pihak Tim likuidasi pasti sudah mengajukan upaya Kasasi,sehingga kebenaran ada upaya proses hukum di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) hingga saat ini masih dipertanyakan,maka penting penjelasan pemerintah yang memeriksa hasil putusan pengadilan.**TIM**