Pages

Subscribe:

Labels

Minggu, 04 November 2012

LSM-PPPN-RI,Minta Menteri Dalam Negeri & Menteri Perumahan & Pemukiman Cabut Ijin Perumahan .PT.Bahtera Mulia Propertindo


                                                           
Hampir 1/3 DAS Kali Sunter, Disulap Menjadi Lahan Perumahan Oleh  PT.Bahtera Mulia Propertindo.Tampak pada Gambar LSM-PPPN-RI saat melakukan Investigasi di Lokasi.



Foto: Akses Jembatan Yang ditutup oleh PT.BMP & DAS yang disulap jadi lahan perumahan

Bekasi Sinar Timur.
Perumahan PT.Bahtera Mulia Propertindo (PT.BMP) yang tidak jauh dari kediaman Presiden RI. ”Susilo Bambang Yudoyono segera dicabut.Memindahkan kandang kambing saja harus pakai dana ,kata Toras Sitorus,warga korban gusuran kepada Sinar Timur. Sejak ijin devloper perumahan PT.BMP diterbitkan dan diperpanjang ,penerima ijin tidak pernah melakukan kewajibannya sebagaimana yang disyaratkan oleh pemerintah untuk pengembang perumahan dan pemukiman,didalam Undang Undang Real Estate Indonesia,joUndang Undang Agraria dan Peraturan lainnya dinyatakan bila tidak memenuhi persyaratan sebagai kewajibannya maka dengan sendirinya izin akan gugur /batal.Ternyata bagi Pengembang PT.BMP ,ini tidak berlaku dan terkesan kebal hukum kata LSM-PPPN-RI kepada Sinar Timur.Tanah yang dibeli dari ahli waris  dan rumah yang sudah dihuni  oleh masyarakat puluhan tahun sukses dikuasai dengan cara tidak manusiawi dalam arti tidak memberikan uang ganti rugi/maupun uang kerohiman.Ketika hal ini disampaikan kepada DPRD Bekasi selaku pemegang mandat rakyat serta  refrensi arahan KPK  kepada warga masyarakat,Ketua Komisi A.DPRD Bekasi menyatakan ”jangankan secara hukum dan secara kemanusiaan saja uang kerohiman harus dibayar,kata Roy Achyar.SH, kepada warga masyarakat kepada wartawan Sinar Timur.Ternyata alhasil dari pertemuan yang dilakukan di DPRD Bekasi hanya pembualan semata,dimana ketika masyarakat memberikan kepercayaan kepada DPRD Bekasi dengan harapan aspirasi dapat tertampung,sekaligus memberikan fakta dan informasi yang jelas dan nyata berakhir dengan kekecewaan,pasalnya DPRD Bekasi berjanji akan berupaya membela nasib warga dan akan memanggil seluruh pihak terkait yaitu Lurah,Camat,BPN & PT.BMP yang diwakili Sayono ditenggarai dengan pembohongan Ucap Warga Korban gusuran kepada Sinar Timur.Pada pertemuan digedung  DPRD Bekasi, informasi yang dijelaskan warga dimana adanya akses jalan dan jembatan ditutup oleh PT.BMP, DPRD Bekasi berjanji akan melakukan sidak lapangan,pasalnya DPRD mengaku tidak mengetahui permaslahan tersebut dan tidak mengetahui dimana PT.BMP serta sepak terjangnya,maka sudah nyata nyata ada yang tidak beres karena sesuai dengan kewenangan DPRD wajib menerbitkan ijin prinsip atas PT.BMP.Ternyata setelah pertemuan dengan PT.BMP diDPRD Bekasi, tidak adalagi kejelasan yang akurat tentang penyelesaian uang kerohiman kepada masyarakat.ironisnya dari awal untuk pertemuan DPRD Bekasi dengan PT.BMP dilaksanakan pada hari yang sama paripurna DPRD.Untuk memuluskan pertemuan terjadi dihari yang sama dengan paripurna, DPRD Bekasi-menghubungi perwakilan warga masyarakat agar membantu mengantarkan surat ke PT.Bahtera Mulia  Propertindo,pasalnya besok hari akan terjadi pertemuan,jadi waktu dan tempat sudah disediakan.Setelah pertemuan hingga saat ini tidak ada lagi titik terang penyelesaian dengan alasan sibuk dan tugas luar,ketika dihubungisetiap DPRD Bekasi selalu membuat keterangan yang berbeda beda.Sayono yang mewakili PT.BMP berjanji akan menyampaikan kepada Direksi PT.BMP selaku yang berhak untuk membuat keputusan seraya menjajikan kepada warga masyarakat agar bersabar,hal tersebut disampaikan ketua komisi A.Roy Achyar kepada warga.Ternyata apa yang terjadi DPRD Bekasi tidak melakukan sidak lapangan dan ingkar janji,kata Hutapea warga korban gusuran  kepada Sinar Timur.Sukses menguasai tanah warga dengan  cara tidak manusiawi PT.BMP saat ini mengklaim tanah DAS (Daerah Aliran Sungai) Kali Sunter ,untuk menambah luas lahan tanah perumahan.Sungai Kali Sunter yang rawan banjir tersebut dirubah pungsi tanpa mengindahkan    Undang Undang.RI.No.RI No.32 Tahun 2009 ”Implementasi Lingkungan Hidup”jo .Undang Undang No.4 Tahun 1982 ”Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Aliran Sungai”jo.Undang Undang No.32 Tahun 1996 ” Tentang Kesehatan & Lingkungan Hidup”jo .Undang Undang No.24 Tahun 1992 ”Tentang Penataan Ruang”jo.Permendagri No.5 Tahun 1974”Ketentuan Mengenai Penyediaan Tanah Untuk Keperluan Perusahaan ,pasal 5 ayat 1 ”adanya kordinasi antar instansi”kata Ganda.Tampubolon dari LSM-PPPN-RI.Menurutnya Akses Kali Sunter terusan sungai Kali Manggis Pondok Gede Bekasi adalah areal rawan banjir dan tidak jauh dari kediaman Presiden Susilo Bambang Yudoyono, dan berakibat fatal mengundang bencana.Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Plt Walikota Bekasi,mengaku bahwa Camat setempat sudah membuat surat dan pihaknya /Walikota Bekasi sudah mendisposisikan ke Asda I,namun hingga saat ini belum ada tanda tanda penyelesaian,akankah PT.BMP masih dipihak Walikota atau pemerintah ?.LSM-PPPN RI,menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan laporan Kepada Presiden SBY dan DPR-RI,akan disampaikan waktu dekat ini **TIM **   


Dimana Tanggung Jawab Pemberi Ijin PT.Bahtera Mulia Propertindo ,Apa Tanggung Jawab Kepala Daerah Bekasi ?.





Foto: Ketum LSM-PPPN-RI ,Investigasi Jembatan &  Areal Sungai dialih pungsi untuk lahan PT.Bahtera Mulia Propertindo-Jati Sampurna -Bekasi

0 komentar:

Posting Komentar