Hampir 1/3 DAS Kali Sunter, Disulap Menjadi Lahan Perumahan Oleh PT.Bahtera Mulia Propertindo.Tampak pada
Gambar LSM-PPPN-RI saat melakukan Investigasi di Lokasi.
Foto: Akses Jembatan Yang ditutup oleh PT.BMP & DAS yang disulap jadi
lahan perumahan
Bekasi Sinar Timur.
Perumahan PT.Bahtera Mulia Propertindo (PT.BMP)
yang tidak jauh dari kediaman Presiden RI. ”Susilo Bambang Yudoyono segera
dicabut.Memindahkan kandang kambing saja harus pakai dana ,kata Toras
Sitorus,warga korban gusuran kepada Sinar Timur. Sejak ijin devloper perumahan
PT.BMP diterbitkan dan diperpanjang ,penerima ijin tidak pernah melakukan
kewajibannya sebagaimana yang disyaratkan oleh pemerintah untuk pengembang
perumahan dan pemukiman,didalam Undang Undang Real Estate Indonesia,joUndang
Undang Agraria dan Peraturan lainnya dinyatakan bila tidak memenuhi persyaratan
sebagai kewajibannya maka dengan sendirinya izin akan gugur /batal.Ternyata
bagi Pengembang PT.BMP ,ini tidak berlaku dan terkesan kebal hukum kata
LSM-PPPN-RI kepada Sinar Timur.Tanah yang dibeli dari ahli waris dan rumah yang sudah dihuni oleh masyarakat puluhan tahun sukses dikuasai
dengan cara tidak manusiawi dalam arti tidak memberikan uang ganti rugi/maupun
uang kerohiman.Ketika hal ini disampaikan kepada DPRD Bekasi selaku pemegang
mandat rakyat serta refrensi arahan
KPK kepada warga masyarakat,Ketua Komisi
A.DPRD Bekasi menyatakan ”jangankan secara hukum dan secara kemanusiaan saja
uang kerohiman harus dibayar,kata Roy Achyar.SH, kepada warga masyarakat kepada
wartawan Sinar Timur.Ternyata alhasil dari pertemuan yang dilakukan di DPRD
Bekasi hanya pembualan semata,dimana ketika masyarakat memberikan kepercayaan
kepada DPRD Bekasi dengan harapan aspirasi dapat tertampung,sekaligus
memberikan fakta dan informasi yang jelas dan nyata berakhir dengan
kekecewaan,pasalnya DPRD Bekasi berjanji akan berupaya membela nasib warga dan
akan memanggil seluruh pihak terkait yaitu Lurah,Camat,BPN & PT.BMP yang
diwakili Sayono ditenggarai dengan pembohongan Ucap Warga Korban gusuran kepada
Sinar Timur.Pada pertemuan digedung DPRD
Bekasi, informasi yang dijelaskan warga dimana adanya akses jalan dan jembatan
ditutup oleh PT.BMP, DPRD Bekasi berjanji akan melakukan sidak
lapangan,pasalnya DPRD mengaku tidak mengetahui permaslahan tersebut dan tidak
mengetahui dimana PT.BMP serta sepak terjangnya,maka sudah nyata nyata ada yang
tidak beres karena sesuai dengan kewenangan DPRD wajib menerbitkan ijin prinsip
atas PT.BMP.Ternyata setelah pertemuan dengan PT.BMP diDPRD Bekasi, tidak
adalagi kejelasan yang akurat tentang penyelesaian uang kerohiman kepada
masyarakat.ironisnya dari awal untuk pertemuan DPRD Bekasi dengan PT.BMP
dilaksanakan pada hari yang sama paripurna DPRD.Untuk memuluskan pertemuan
terjadi dihari yang sama dengan paripurna, DPRD Bekasi-menghubungi perwakilan
warga masyarakat agar membantu mengantarkan surat ke PT.Bahtera Mulia Propertindo,pasalnya besok hari akan terjadi
pertemuan,jadi waktu dan tempat sudah disediakan.Setelah pertemuan hingga saat
ini tidak ada lagi titik terang penyelesaian dengan alasan sibuk dan tugas luar,ketika
dihubungisetiap DPRD Bekasi selalu membuat keterangan yang berbeda beda.Sayono
yang mewakili PT.BMP berjanji akan menyampaikan kepada Direksi PT.BMP selaku
yang berhak untuk membuat keputusan seraya menjajikan kepada warga masyarakat
agar bersabar,hal tersebut disampaikan ketua komisi A.Roy Achyar kepada
warga.Ternyata apa yang terjadi DPRD Bekasi tidak melakukan sidak lapangan dan
ingkar janji,kata Hutapea warga korban gusuran
kepada Sinar Timur.Sukses menguasai tanah warga dengan cara tidak manusiawi PT.BMP saat ini
mengklaim tanah DAS (Daerah Aliran Sungai) Kali Sunter ,untuk menambah luas
lahan tanah perumahan.Sungai Kali Sunter yang rawan banjir tersebut dirubah
pungsi tanpa mengindahkan Undang Undang.RI.No.RI
No.32 Tahun 2009 ”Implementasi Lingkungan Hidup”jo .Undang Undang No.4 Tahun
1982 ”Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Aliran Sungai”jo.Undang Undang No.32
Tahun 1996 ” Tentang Kesehatan & Lingkungan Hidup”jo .Undang Undang No.24
Tahun 1992 ”Tentang Penataan Ruang”jo.Permendagri No.5 Tahun 1974”Ketentuan
Mengenai Penyediaan Tanah Untuk Keperluan Perusahaan ,pasal 5 ayat 1 ”adanya
kordinasi antar instansi”kata Ganda.Tampubolon dari LSM-PPPN-RI.Menurutnya
Akses Kali Sunter terusan sungai Kali Manggis Pondok Gede Bekasi adalah areal
rawan banjir dan tidak jauh dari kediaman Presiden Susilo Bambang Yudoyono, dan
berakibat fatal mengundang bencana.Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Plt
Walikota Bekasi,mengaku bahwa Camat setempat sudah membuat surat dan pihaknya
/Walikota Bekasi sudah mendisposisikan ke Asda I,namun hingga saat ini belum
ada tanda tanda penyelesaian,akankah PT.BMP masih dipihak Walikota atau
pemerintah ?.LSM-PPPN RI,menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan laporan
Kepada Presiden SBY dan DPR-RI,akan disampaikan waktu dekat ini **TIM **
Dimana Tanggung Jawab
Pemberi Ijin PT.Bahtera Mulia Propertindo ,Apa Tanggung Jawab Kepala Daerah
Bekasi ?.
Foto: Ketum LSM-PPPN-RI ,Investigasi Jembatan & Areal Sungai dialih pungsi untuk lahan
PT.Bahtera Mulia Propertindo-Jati Sampurna -Bekasi
0 komentar:
Posting Komentar